Pekalongan, SalamWaras —
Semangat perjuangan Marsinah kembali menyala di bumi batik. Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Pekalongan menegaskan tekad untuk melanjutkan api perjuangan buruh perempuan itu — menolak sistem outsourcing, memperjuangkan upah layak, dan memastikan setiap pekerja hidup bermartabat.
Ketua Umum Formasi Pekalongan, Mustadjirin, menegaskan bahwa penghargaan gelar Pahlawan Nasional untuk almarhumah Marsinah bukan sekadar seremoni negara, melainkan peringatan moral bagi pemerintah dan pengusaha agar tidak lagi memperlakukan buruh sebagai komoditas.
“Outsourcing harus dihapus. Selama sistem itu hidup, buruh tidak akan pernah merdeka. Mereka hanya dipakai lalu dibuang, seperti barang sekali pakai,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Kasus Nyata di Pekalongan: Buruh Batik Dikorbankan Sistem Kontrak
Di Kabupaten Pekalongan, praktik kerja kontrak dan alih daya masih menjerat banyak buruh, terutama di industri batik dan garmen.
Contohnya di Desa Wonopringgo, belasan buruh perempuan dipecat setelah kontrak tiga bulan tanpa pesangon, padahal sebagian sudah bekerja lebih dari dua tahun.
Seorang, buruh pewarnaan batik, menuturkan kisah getirnya:
“Dulu kami dibilang cuma kontrak tiga bulan, tapi kerja terus disambung-sambung. Begitu nuntut hak, malah dihabisi. Kami cuma mau upah layak dan kerja tetap,” ujarnya.
Formasi Pekalongan menilai fenomena seperti ini mencerminkan ketidakpastian struktural yang membuat buruh sulit sejahtera.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi tentang harkat manusia. Keadilan sosial tidak boleh berhenti di teks undang-undang,” tegas Mustadjirin.
Outsourcing di Lingkup Pemerintahan: Ironi dari Dalam Sistem
Lebih jauh, Formasi Pekalongan menyoroti bahwa praktik outsourcing tidak hanya terjadi di sektor swasta, tetapi juga merambah instansi pemerintahan, bahkan kini tengah disorot aparat penegak hukum.
Kasus terbaru yang sedang bergulir di Kejaksaan memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan sistem outsourcing di lingkup pemerintahan daerah, di mana tenaga kontrak dikelola oleh pihak ketiga dengan mekanisme yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ketika outsourcing justru tumbuh di lembaga pemerintahan, itu artinya negara ikut melanggar prinsip keadilan yang dijaminnya sendiri,” ujar Mustadjirin.
Ia menilai, penegakan hukum atas praktik alih daya di instansi pemerintah harus menjadi momentum koreksi nasional.
“Buruh di kantor pemerintahan pun manusia. Mereka bekerja penuh waktu, tapi digaji minim, tanpa jaminan, dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Ini ironi yang mencederai amanat UUD 1945.”
Formasi Sambut Baik Perda Inklusif
Formasi Pekalongan menyambut baik langkah Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan yang baru saja mengesahkan tiga Peraturan Daerah penting:
- Perda Pengarusutamaan Gender
- Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
- Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Namun Mustadjirin mengingatkan agar semangat keadilan sosial juga menyentuh dunia kerja.
“Kami mendukung perda-perda itu, tapi jangan hanya ramah anak — harus juga ramah pekerja. Karena di balik anak yang sehat, ada ibu yang bekerja,” ujarnya.
Dasar Hukum Perjuangan
Formasi Pekalongan menegaskan bahwa perjuangan menolak outsourcing dan menegakkan upah layak memiliki dasar hukum yang kuat:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,
yang mengatur upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.
Pesan dari Kakak Marsinah untuk Presiden Prabowo
Kakak Marsinah, Marsini, seusai menerima penghargaan Pahlawan Nasional untuk adiknya di Istana Negara, menitipkan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto:
“Kalau outsourcing tiga bulan selesai, tiga bulan selesai. Rumah tangga jadi tidak stabil. Saya berharap Pak Prabowo bisa menghapus total praktik itu.”
Marsini berharap kebijakan UMR berbasis KHL benar-benar dijalankan, bukan hanya ditetapkan di atas kertas.
“Marsinah dulu makan dua kali sehari, tapi tetap berjuang demi teman-temannya. Jangan biarkan perjuangan itu sia-sia,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Api Marsinah Menyala di Pekalongan
Bagi Formasi Pekalongan, perjuangan Marsinah adalah kompas moral bangsa.
“Marsinah telah membayar dengan nyawanya agar buruh tidak lagi hidup dalam ketakutan. Sekarang tanggung jawab kita menjaga nyalanya — mulai dari Pekalongan, untuk seluruh Indonesia,” tutup Mustadjirin.






