Tiga Raperda Disahkan, Pemkab dan DPRD Pekalongan Perkuat Komitmen Pembangunan Inklusif dan Ramah Anak

Pekalongan, SalamWaras — Langkah maju kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (10/11/2025), kedua lembaga resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat arah kebijakan daerah yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.

Perempuan dan Anak Jadi Fokus Kebijakan Daerah

Bupati Fadia Arafiq menegaskan, dua dari tiga perda yang disahkan memiliki peran penting dalam memperkokoh fondasi sosial di Kabupaten Pekalongan.

“Setelah Raperda ini disahkan, anak-anak akan menjadi perhatian khusus kami. Mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan harus kami pastikan terpenuhi,” tegas Fadia.

Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi dasar hukum baru untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di seluruh wilayah.

Regulasi ini menempatkan anak sebagai prioritas pembangunan daerah, dengan fokus pada pencegahan kekerasan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penataan fasilitas publik yang ramah anak.

Sementara itu, Raperda Pengarusutamaan Gender disusun untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di seluruh sektor pembangunan.

“Perempuan berhak mendapat ruang yang sama dalam pembangunan daerah. Ini bukan hanya soal keadilan sosial, tapi tentang memperkuat daya saing Pekalongan ke depan,” ujar Fadia.

Penyesuaian Pajak Daerah Dorong Kemandirian Fiskal

Adapun Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Bupati menjelaskan, penyesuaian perda ini diharapkan memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan transparan dan adaptif.

“Kami berharap perubahan ini mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” tutur Fadia.

Langkah Konsolidatif Menuju Pekalongan Maju

Rapat paripurna penetapan tiga Raperda tersebut menandai sinergi solid antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah pembangunan daerah yang humanis dan berkeadilan.

Tiga perda baru ini bukan sekadar regulasi, melainkan manifestasi keseriusan Pemkab Pekalongan membangun tata kelola daerah yang responsif terhadap kebutuhan perempuan, anak, dan masyarakat luas.

Dengan pengesahan ini, Pemkab Pekalongan menegaskan visinya untuk menjadi kabupaten yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan sosial dan beradab secara moral.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *