Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Dua Warung

SalamWaras Pekalongan — Satuan Samapta Polres Pekalongan kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal.

Operasi yang digencarkan jelang akhir tahun ini bertujuan menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Operasi yang berlangsung Rabu (19/11/2025) siang tersebut menyasar dua warung yang diduga menjual Miras tanpa izin. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., didampingi Kanit Turjawali Aiptu Karjoyo dan dua personel lainnya.

Dua lokasi yang didatangi yakni Warung Swike di Kecamatan Karangdadap serta Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan total 23 botol Miras berbagai merek dan jenis.

Barang bukti yang disita antara lain:

2 botol besar Kawa, 6 botol besar Bir Anker, 4 botol besar Singaraja, 6 botol kecil AO, 6 botol kecil Anggur Merah

Operasi Diperkuat, Efek Jera Diharapkan

Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan Operasi Pekat untuk menekan peredaran Miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian yang dioptimalkan untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Pekalongan. Total 23 botol Miras telah kami sita dan pemilik warung sudah membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur, sekaligus sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan praktik penjualan Miras ilegal. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada penjual dan memastikan masyarakat terlindungi dari potensi gangguan keamanan akibat konsumsi Miras tanpa izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *