PJI Desak Tim Gabungan TNI-Polri Tangkap Rashimen?, Panggil dan Periksa Petinggi PT Vale?

SEBA-SEBA, PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI — Persoalan di wilayah Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lahan, tanam tumbuh, penggunaan jalan hauling, ganti rugi, Bendera Merah Putih hingga klaim dana kerohiman senilai Rp5 miliar.

Warga Seba-Seba bersama masyarakat Kerajaan Bungku sebelumnya mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penegasan bahwa aspirasi mereka disampaikan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan adat.

Bacaan Lainnya

Pengibaran Merah Putih tersebut menjadi pesan bahwa masyarakat tidak sedang mempertentangkan adat dengan negara. Sebaliknya, mereka menegaskan bahwa identitas adat, perjuangan hak masyarakat dan kecintaan terhadap NKRI dapat berjalan dalam satu bingkai hukum.

Namun, insiden Bendera Merah Putih pada 24 Juli 2026 kemudian memunculkan silang pernyataan.

Di satu sisi muncul pemberitaan dan keterangan masyarakat mengenai dugaan bendera dirobohkan. Di sisi lain, Rashimen membantah bahwa dirinya merobohkan bendera dan menyatakan bendera tersebut diamankan karena dipasang di jalan hauling.

Perbedaan keterangan inilah yang menurut Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan harus diuji melalui fakta dan alat bukti.
Pernyataan Rashimen pada 16 Agustus 2026
Dalam percakapan telepon pada 16 Agustus 2026, Rashimen memberikan penjelasan mengenai pemberitaan dan insiden Bendera Merah Putih yang terjadi pada 24 Juli 2026.

Dalam percakapan tersebut, Rashimen secara tegas membantah bahwa pihaknya merobohkan Bendera Merah Putih.

Rashimen menyatakan bahwa bendera tersebut “diamankan”, bukan dirobohkan.
Ia juga mempertanyakan alasan masyarakat memasang Bendera Merah Putih di jalan hauling.

“Justru kami amankan itu bendera! Masalahnya kalian pasang bendera merah putih di jalan hauling, kalian lecehkan itu bendera!”

Rashimen juga menegaskan bahwa dirinya mengaku menghormati Bendera Merah Putih sebagai identitas negara.

“Kami ini orang yang sangat menghargai, menghormati itu bendera identitas negara.”

Ia membantah keras pemberitaan yang menurutnya menggambarkan seolah-olah dirinya atau pihaknya merobohkan bendera.

“Di mana sejarahnya kita mau robohkan bendera?”

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dicatat sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Namun, klarifikasi tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Sebab, terdapat perbedaan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada 24 Juli 2026.
Karena itu, fakta kejadian tetap perlu diuji melalui rekaman video, foto, saksi, lokasi, kondisi bendera, tali atau alat pemasangannya, serta barang bukti lain yang tersedia.

“Kalau Terbukti, Proses Hukum Harus Jalan”

Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian persoalan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.

Dzoel meminta Rashimen dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan secara resmi mengenai insiden Bendera Merah Putih, penggunaan jalan hauling, persoalan lahan serta klaim mengenai dana kerohiman.

Menurut Dzoel, pemeriksaan tidak boleh dimaknai sebagai vonis.

Apabila penyelidikan dan penyidikan menemukan alat bukti yang cukup serta unsur tindak pidana terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penangkapan apabila seluruh persyaratan hukum untuk melakukan penangkapan terpenuhi.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, proses hukum harus dihentikan sesuai mekanisme hukum dan nama baik pihak yang bersangkutan wajib dihormati.

“Tangkap jika terbukti. Periksa jika ada dugaan. Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan narasi,” tegas Dzoel.

Jika Hanya Diamankan, Mengapa Tali Bendera Diputus?

Pernyataan Rashimen bahwa Bendera Merah Putih hanya “diamankan” memunculkan pertanyaan yang harus dijawab secara objektif.
Jika benar bendera hanya diamankan, maka perlu diketahui:

Siapa yang mengamankan?
Atas dasar kewenangan apa?
Bagaimana prosedurnya?
Di mana bendera tersebut ditempatkan setelah diamankan?
Apakah ada saksi yang melihat proses tersebut?

Dan apabila benar terdapat tali atau bagian pemasangan bendera yang diputus, maka pertanyaan berikutnya:
Siapa yang memutus? Kapan dilakukan? Dalam kondisi seperti apa? Dan apakah terdapat rekaman atau saksi yang dapat menerangkan peristiwa tersebut?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.

Periksa video. Periksa foto. Periksa saksi. Periksa lokasi. Periksa barang bukti.
UU No. 24 Tahun 2009 tetap menjadi salah satu dasar hukum mengenai Bendera Negara, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Sementara ketentuan pidana harus dilihat sesuai hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk ketentuan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena insiden yang dipersoalkan terjadi pada 24 Juli 2026, aparat harus menerapkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat kejadian berdasarkan fakta konkret dan unsur tindak pidana yang ditemukan.

Rashimen Klaim Memiliki Bukti Dana Kerohiman Rp5 Miliar

Dalam percakapan telepon 16 Agustus 2026, Rashimen juga menyampaikan klaim mengenai dana kerohiman yang disebut-sebut mencapai Rp5 miliar.

Rashimen mempertanyakan keberadaan dana tersebut dan menyatakan bahwa terdapat pihak keluarganya yang menurut keterangannya tidak menerima uang tersebut.

Dalam percakapan itu, Rashimen juga menyatakan memiliki atau akan meminta bukti terkait penerimaan dana.

Ia mengatakan akan menunjukkan daftar serta bukti tanda terima dan aliran dana yang menurut keterangannya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Pernyataan itu perlu ditempatkan sebagai klaim yang masih harus diverifikasi.
Jika bukti tersebut benar ada, maka dokumen dapat menjadi bahan bagi aparat untuk menelusuri transaksi, antara lain:
siapa penerima;
kapan pembayaran dilakukan;
melalui rekening siapa;
berapa nilai yang ditransfer;
apa dasar pembayarannya;
siapa yang menandatangani tanda terima;
siapa yang memberikan persetujuan; dan
apakah pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan lokasi yang dipersoalkan.
Sebaliknya, pihak yang disebut menerima dana juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti apabila memiliki bantahan.

Kebenaran tidak ditentukan oleh klaim. Kebenaran harus diuji dengan dokumen dan alat bukti.

Petinggi PT Vale Diminta Dipanggil dan Diperiksa

Dzoel SB juga mendesak aparat memanggil dan memeriksa pihak-pihak berwenang di PT Vale Indonesia Tbk yang mengetahui atau memiliki kewenangan terkait lokasi dan persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjelaskan:
status dan dasar penguasaan lahan;
batas dan koordinat wilayah;
dasar penggunaan jalan hauling;
legalitas kegiatan di lokasi;
dokumen perizinan;
status tanam tumbuh;
mekanisme ganti rugi;
dasar pembayaran kepada masyarakat;
dokumen terkait dana kerohiman; dan
hubungan dokumen perusahaan dengan lokasi yang dipersoalkan warga.

Memanggil dan memeriksa pihak perusahaan bukan berarti menetapkan seseorang bersalah.
Pemeriksaan justru diperlukan agar aparat dapat membandingkan dokumen perusahaan, dokumen masyarakat, peta, koordinat, keterangan saksi dan kondisi faktual di lapangan.

Rashimen: PT Vale Memiliki Legalitas
Dalam percakapan tersebut, Rashimen juga menyatakan bahwa kegiatan PT Vale di lokasi memiliki legalitas.

Ia menyampaikan bahwa PT Vale menurut keterangannya menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut juga harus diuji melalui dokumen.

Jika terdapat dokumen perizinan, wilayah kerja, peta, koordinat dan dasar penggunaan lahan, maka dokumen tersebut dapat diperiksa oleh aparat sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, pernyataan “legal” maupun “ilegal” tidak seharusnya berhenti sebagai klaim. Keduanya harus dibuktikan.

Persoalan Tanah Adat Tidak Boleh Dijawab dengan Narasi Sepihak

Untuk aspek agraria, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu dasar hukum penting.

Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada serta pelaksanaannya memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.

Apabila masyarakat Kerajaan Bungku mengajukan klaim adat, maka klaim tersebut harus diuji secara objektif.
Di mana wilayah adatnya?
Apa dasar sejarah dan hukumnya?
Siapa masyarakat hukum adatnya?
Di mana batas wilayahnya?
Bagaimana status tanahnya?
Apa dokumen penguasaan atau pemanfaatannya?
Bagaimana koordinatnya?
Demikian pula apabila perusahaan memiliki dasar legalitas tertentu, dokumen tersebut harus dibuka untuk diverifikasi.
Tidak boleh ada kesimpulan sepihak sebelum dokumen, peta, koordinat, sejarah penguasaan dan fakta lapangan diperiksa.

Atas Nama NKRI dan Adat

Bagi warga Seba-Seba dan masyarakat Kerajaan Bungku, pengibaran Merah Putih membawa pesan sederhana tetapi tegas:

“Atas nama NKRI kami berdiri. Atas nama adat kami memperjuangkan hak dan martabat.”

Pesan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum negara.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan ketertiban. Pada saat yang sama, negara wajib memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil, objektif, transparan dan tidak diskriminatif.

Jangan Perang Narasi. Buka Bukti.
Pernyataan Rashimen pada 16 Agustus 2026 telah memberikan versi dan bantahan terhadap sejumlah tudingan yang beredar, khususnya mengenai insiden Bendera Merah Putih pada 24 Juli 2026.

Namun, klarifikasi bukanlah akhir dari pemeriksaan fakta.
Justru dari perbedaan keterangan itulah aparat perlu bekerja.
Rashimen diperiksa.
Petinggi PT Vale diperiksa.
Saksi diperiksa.
Video diperiksa.
Foto diperiksa.
Bendera dan lokasi kejadian diperiksa.
Tali atau bagian pemasangan bendera diperiksa.
Aliran dana diverifikasi.
Dokumen tanah diverifikasi.
Koordinat dicocokkan.
Peta dibuka.
Legalitas kegiatan diperiksa.
Jika alat bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jika tidak terbukti, jangan ada kriminalisasi.
Jika hak masyarakat terbukti dilanggar, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Dan jika tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, jangan pula membangun penghakiman melalui pemberitaan.
Jangan perang narasi. Buka bukti. Periksa fakta. Cocokkan dokumen. Tegakkan hukum.
Merah Putih berkibar. Adat tetap hidup. NKRI tetap berdiri.

— Dzoel SB
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *