Sinjai, SalamWaras — Pernyataan mengejutkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengenai rendahnya kecepatan respons Polri terhadap laporan masyarakat kini memicu perhatian publik di sejumlah daerah.
Pengakuan tersebut bersinggungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Imam Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan — Burhanuddin Asdar Bin Solong — yang dinilai berjalan lambat sejak dilaporkan pada 23 Juli 2025.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11), Komjen Dedi secara terbuka mengakui quick response Polri masih tertinggal jauh dibanding instansi lain.
“Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit. Kami masih di atas itu. Ini harus kami perbaiki,” ungkapnya, dikutip CNN Indonesia.
Ia bahkan menyebut sebagian masyarakat kini memilih melapor ke Pemadam Kebakaran (Damkar) karena responsnya lebih cepat dibanding kepolisian.
Sebagai langkah pembenahan, Polri menyiapkan sejumlah program, mulai dari optimalisasi call center nasional 110, pembaruan pedoman etik dalam bentuk do and don’t handbook, hingga pembentukan Tim Akselerasi Reformasi Internal.
“Kami sudah melakukan evaluasi dan akan terus memperbaiki diri,” tegasnya.
Kasus Imam Desa Diduga Mandek
Pengakuan Wakapolri tersebut mencerminkan kondisi yang dirasakan pelapor kasus ITE di Sinjai.
Laporan Burhanuddin terdaftar melalui SP2HP Nomor B/319/VII/RES.1.11/2025/Reskrim pada 22 Juli 2025, dengan dugaan pelanggaran:
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE — Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Namun hingga November 2025 — lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat — Burhanuddin menyebut belum ada perkembangan berarti.
“Saya sudah beberapa kali diperiksa, tetapi belum ada kejelasan lanjutan. Pelakunya masih bebas, sementara saya menunggu,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia juga meminta penyidik memeriksa penyebar ulang konten di media sosial seperti akun Sinjai Update dan Kabar Kabupaten Sinjai karena dinilai memperluas dampak pencemaran nama baik tersebut.
Regulasi Jelas: Polisi Wajib Cepat dan Tidak Diskriminatif
Beberapa regulasi tegas menyebutkan Polri wajib bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan masyarakat, di antaranya:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri — Pasal 13–14: Polri wajib memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat. Pasal 15 ayat (1): Setiap laporan wajib diterima dan diproses tanpa diskriminasi.
- Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan — Pasal 9–12: Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala serta memastikan proses berjalan sesuai waktu standar.
- SOP SPKT dan Layanan 110 — Menegaskan standar maksimal waktu respons dan tindak lanjut laporan menggunakan sistem terintegrasi.
Dengan dasar hukum tersebut, lambatnya penanganan laporan publik dapat dinilai tidak sejalan dengan kewajiban institusional Polri sebagai pelayan publik.
Dua Narasi Berbeda: Laporannya Jalan atau Macet?
Menariknya, dalam wawancara berbeda dengan SIBER88.CO.ID, Burhanuddin menyebut laporan berjalan baik:
“Kalau ada yang bilang kasus mandek, itu tidak benar.”
Perbedaan pernyataan ini memunculkan tanda tanya: Apakah laporan benar berjalan sesuai SOP? Atau Ada tekanan atau situasi sosial yang memengaruhi komunikasi publik?
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, SH., MH., saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat:
“Saya cek ke penyidik.”
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari Polres Sinjai.
Reformasi Polri: Janji atau Realisasi?
Pengakuan Wakapolri menjadi momentum evaluasi nasional. Publik kini menanti apakah reformasi kepolisian hanya akan menjadi dokumen seremonial, atau benar-benar hadir dalam pelayanan hukum — termasuk dalam kasus Imam Desa Bulukamase.
Pertanyaan akhirnya sederhana
Apakah laporan Imam Desa Sinjai akan menjadi bukti era baru Polri—atau justru contoh klasik laporan yang mengendap tanpa kepastian?
Di tengah tuntutan keadilan, kasus Burhanuddin menjadi cermin: Apakah hukum di negeri ini bergerak berdasarkan aturan, atau berdasarkan tekanan?
Masyarakat tidak meminta keistimewaan — hanya kejelasan, kepastian, dan keadilan.
Karena hukum yang lambat, pada akhirnya sering berubah menjadi ketidakadilan yang dibungkus prosedur.
Salam hormat untuk aparat yang bekerja bersungguh-sungguh. Catatan bagi mereka yang masih tidur di balik kewenangan.
Kami tidak memusuhi institusi —
kami hanya mengingatkan mandatnya.
Salam Waras.
Tetap Kritis, Tetap Santun.
Redaksi SalamWaras tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polres Sinjai dan pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini.






