SalamWaras — Sumedang | Reses Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 tahun sidang 2025/2026 dikemas unik: mancing bareng bersama komunitas BAG Balad Agung Gundara.
Konsep santai memang mendekatkan wakil rakyat dengan warga. Namun esensi reses tetap harus dijaga: menangkap aspirasi, bukan sekadar ikan.
Reses merupakan amanat undang-undang untuk:
Menyerap aspirasi masyarakat secara substantif, Mengawasi jalannya pembangunan di daerah, Meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat, Mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan
Pertanyaannya kini mengemuka:
Apakah seluruh masukan masyarakat pada kegiatan itu benar-benar dicatat, diolah, dan ditindaklanjuti?
Hak Publik: Aspirasi Harus Masuk ke RKPD
Setiap usulan warga dari reses tidak boleh menguap. Wajib dituangkan dalam:
Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Laporan Reses kepada pimpinan DPRD, Bahan resmi rapat paripurna untuk dasar penyusunan RKPD
Jika aspirasi tidak diinput ke sistem—termasuk e-reses—maka fungsi konstitusional DPRD gagal dijalankan dan kegiatan hanya menjadi seremoni berbiaya publik.
Tahapan Reses Harus Transparan
Sorotan publik mengarah pada tiga aspek utama:
Persiapan
Jadwal Banmus, undangan resmi, fasilitas sesuai kebutuhan warga.
Pelaksanaan
Aspirasi dicatat lengkap dan terverifikasi, bukan hanya acara kebersamaan.
Pelaporan & Tindak Lanjut
Dokumen harus disampaikan maksimal 14 hari setelah reses dan ada jejak progres ke Pemkab.
Tanpa pelaporan akuntabel, anggaran reses terancam mubazir.
Keluhan Berulang, Bukti Tindak Lanjut Minim

Di Dapil 3, keluhan warga tak pernah berubah dari tahun ke tahun: Jalan desa rusak bertahun-tahun, Akses layanan kesehatan minim, UMKM sulit berkembang, Sarana pendidikan terbatas, Janji pembangunan tak kunjung wujud
Aspirasi dicatat — tapi tak pernah ditemui hasilnya.
Seorang tokoh desa menilai reses hanya menjadi formalitas tahunan: hadir, foto, pulang…
“Kalau hasilnya seperti ini terus, lebih baik anggarannya untuk kebutuhan warga yang nyata,” ujarnya, meminta namanya dirahasiakan.
Sorotan juga mengarah ke transparansi anggaran reses anggota dewan. Jumlahnya tak kecil, namun laporan detail output hampir tak pernah dipublikasikan.
Kegiatan Boleh Santai, Pertanggungjawaban Tidak
Dialog informal melalui mancing bareng boleh saja. Tetapi publik tetap menuntut jawaban:
Aspirasi apa saja yang sudah masuk?, Siapa yang menjamin realisasinya?, Ke mana hasil reses sebelumnya?
Rakyat Sumedang kini menagih:
- Bukti pencatatan aspirasi
- Transparansi anggaran kegiatan
- Dampak nyata berupa pemenuhan kebutuhan warga
Transparansi bukan pilihan — kewajiban wakil rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi SalamWaras masih berupaya menghubungi:
Anggota DPRD Dapil 3 Sumedang pelaksana reses
Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Untuk mendapatkan klarifikasi atas: Data aspirasi yang berhasil dihimpun, Mekanisme pencatatan & pengawalan tindak lanjut, Realisasi hasil reses sebelumnya, Rincian penggunaan anggaran kegiatan
Konfirmasi diperlukan agar publik tahu, apakah reses benar menghadirkan manfaat, atau hanya menjadi acara mancing dengan dana rakyat.
Berita ini akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
SalamWaras — Media yang Tidak Sekadar Melihat, Tapi Mengingatkan.
Sejarah mencatat: Reses adalah mandat rakyat.
Jangan sampai suara warga hanya menjadi riak di permukaan kolam.






