Gusung Dua Tengkorak Dicabik Tambang Liar, Nelayan Sungailiat Tercekik Polusi!, Hukum Negara dan Hukum Tuhan Sama-Sama Dilanggar?

SalamWaras, Bangka, Babel – Aktivitas tambang liar di aliran sungai Gusung Dua Tengkorak, jalur vital keluar–masuk kapal menuju Dermaga Nelayan 2 Sungailiat, kian meresahkan.

Para penambang ilegal dinilai tebal telinga dan buta mata, terus beroperasi tanpa mengindahkan keluhan masyarakat nelayan yang terdampak langsung oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dampak yang dirasakan warga semakin nyata. Pendangkalan alur sungai membuat kapal nelayan kerap kandas dan berisiko rusak.

Mangrove yang selama ini dijaga dan dilestarikan rusak parah, mengancam ekosistem pesisir dan sumber penghidupan nelayan.

Polusi udara dari asap knalpot mesin tambang mencemari pemukiman, sementara polusi suara di malam hari merampas hak warga untuk beristirahat dengan tenang.

Seorang nelayan setempat mengungkapkan keresahannya,

“Kami ini hidup dari laut dan sungai. Kalau alurnya dangkal dan mangrove hancur, mau makan apa anak istri kami? Malam hari mesin tambang meraung, kami tidak bisa tidur,” keluhnya.

Warga lain menambahkan dengan nada kecewa,

“Kami bukan anti pembangunan, tapi ini ilegal dan merusak. Sudah jelas dilarang, tapi seolah dibiarkan. Kami merasa tidak dilindungi.”

Janji Penertiban yang Tak Bertahan Lama

Keresahan warga RT 05 Lingkungan Nelayan 2 sejatinya sudah lama disampaikan ke Ketua Lingkungan 3, Lurah Sungailiat, hingga Polsek Sungailiat. Pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, Satpolair Polres Bangka turun memberikan himbauan tegas. Aktivitas tambang dihentikan, dan kesepakatan pun dibuat agar penambang tidak kembali beroperasi.

Malam itu, warga merasakan kembali ketenangan.

“Baru satu malam kami bisa tidur nyenyak. Rasanya seperti merdeka,” ujar seorang ibu rumah tangga di Nelayan 2.

Namun harapan itu pupus. Sejak Senin malam hingga 15 Desember 2025, aktivitas tambang liar kembali berjalan. Mesin-mesin kembali meraung di malam hari, seolah mengejek himbauan aparat dan mengabaikan penderitaan warga.

Pernyataan Warga

Kekecewaan warga kini berubah menjadi kemarahan moral.

“Kenapa sekarang APH tidak lagi ditakuti pelanggar hukum? Dulu kami yakin hukum tegas, sekarang terasa jinak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia juga mempertanyakan peran Satgas Halilintar, Satgas PKH, dan APH Kabupaten Bangka.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa berasumsi macam-macam. Seolah hukum hanya keras di mimbar, tapi lemah di lapangan.”

Namun ketenangan itu hanya seumur jagung. Sejak Senin malam hingga 15 Desember 2025, para penambang liar kembali beraktivitas, seolah tanpa rasa takut dan tanpa memedulikan himbauan aparat.

“Kenapa sekarang APH tak lagi jadi momok bagi pelanggar hukum? Seolah jinak,” ujar seorang warga Nelayan 2 yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mempertanyakan peran Satgas Halilintar, Satgas PKH, dan APH Kabupaten Bangka yang dinilai menutup mata dan telinga terhadap aktivitas ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum tampak tindakan penindakan yang nyata.

Dasar Hukum Negara yang Dilanggar

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pasal 69, 98, dan 99: Melarang pencemaran dan perusakan lingkungan dengan ancaman pidana dan denda berat.
  3. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
    Melarang perusakan mangrove dan ekosistem pesisir tanpa izin.
  4. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Menjamin keselamatan dan kelancaran alur pelayaran, termasuk sungai dan muara nelayan.

Larangan dalam Al-Qur’an

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rum: 41)

“Dan apabila ia berpaling, ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya… dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
(QS. Al-Baqarah: 205)

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.”
(QS. Al-Baqarah: 30)

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

“Dan takutlah kamu terhadap fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja di antara kamu.”
(QS. Al-Anfal: 25)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa merusak lingkungan, mengambil keuntungan dari jalan batil, dan membiarkan kezaliman adalah perbuatan yang dimurkai Allah.

Larangan dan Peringatan dalam Hadis Nabi ﷺ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)

“Barang siapa menebang pohon tanpa alasan yang benar, maka Allah akan menelungkupkan kepalanya ke dalam neraka.”
(HR. Abu Dawud)

“Jika manusia melihat kemungkaran lalu mereka tidak mencegahnya, maka hampir saja Allah menimpakan azab kepada mereka semuanya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

“Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

“Kezaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam perspektif hukum negara dan ajaran Islam, tambang liar di Gusung Dua Tengkorak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan, kezaliman sosial, dan pengkhianatan amanah.

Merusak sungai, menghancurkan mangrove, mengganggu keselamatan pelayaran, dan merampas ketenangan warga adalah dosa publik. Pembiaran atas kemungkaran adalah kemungkaran itu sendiri.

“Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, dengan lisan; jika tidak mampu, dengan hati—dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)

Salam Waras.
Jika hukum manusia tampak tumpul, hukum Allah tidak pernah kehilangan ketajamannya.
Dan jika jeritan nelayan diabaikan di bumi, langit tidak pernah tuli.

Hingga berita ini diturbitkan, warga mengaku belum melihat tindakan nyata berupa penindakan, penyitaan alat, ataupun proses hukum yang memberi efek jera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *