SalamWaras, Bulukumba — Dugaan perubahan fungsi dan tata kelola kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kian menjadi sorotan publik.
Isu ini bermula dari dugaan pungutan karcis Rp5.000 di area pelabuhan, yang kemudian berkembang menjadi persoalan lebih luas terkait pengelolaan aset daerah, transparansi, hingga dugaan praktik penguasaan kios di lapangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah jurnalis kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan justru menemui hambatan.
Bahkan, muncul dugaan pemblokiran nomor wartawan, yang memicu pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat.
Dokumen Perjanjian Muncul, Implementasi Dipertanyakan

Di tengah polemik, beredar Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah/Lahan PPI Kajang Nomor: 523/50/I/DKP yang ditandatangani antara Kepala DKP Sulsel dan koperasi nelayan.
Dokumen tersebut memuat:
Lahan seluas 450 m²
Pemanfaatan untuk kios kebutuhan nelayan
Retribusi Rp27 juta per tahun
Mengacu pada:
Perda Sulsel No. 1 Tahun 2024 (Pajak Daerah & Retribusi Daerah)
Pergub Sulsel No. 11 Tahun 2024
Namun, kesesuaian antara dokumen administratif dengan praktik di lapangan masih menjadi tanda tanya.
Narasi Bergeser: Dari Kawasan PPI ke Aktivitas Pasar
Dokumen berasal dari Ardi Syam tersebut sempat ditampilkan sebagai bentuk klarifikasi.
Namun, dikuatkan oleh Akbar Syam munculkan video yang justru memperlihatkan aktivitas di kawasan pelabuhan menyerupai pasar atau area perdagangan umum.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pergeseran fungsi kawasan PPI Kajang, meskipun belum terdapat keputusan resmi terkait perubahan peruntukan tersebut.
Kwitansi Pelunasan dan Dugaan Transaksi Kios

Polemik semakin menguat dengan beredarnya kwitansi pelunasan yang diduga berkaitan dengan penguasaan atau jual beli kios di kawasan pelabuhan.
Jika benar, hal ini mengarah pada dugaan:
peralihan penguasaan aset
transaksi di luar mekanisme resmi BMD
potensi penyimpangan pendapatan daerah
Status dan Prinsip Pengelolaan Aset

Kawasan PPI Kajang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tunduk pada:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD
Prinsip utama:
Aset daerah bukan milik privat
Tidak dapat diperjualbelikan secara bebas
Pemanfaatan hanya melalui skema resmi:
- Sewa
- Pinjam pakai
- Kerja sama pemanfaatan (KSP)
- Bangun guna serah (BGS) / bangun serah guna (BSG)
4. Pembagian Kewenangan (UU 23 Tahun 2014)
Pemerintah Provinsi
- Mengelola pelabuhan perikanan
- Mengelola aset daerah tingkat provinsi
- Pemerintah Kabupaten Mengelola pasar rakyat
- Mengatur distribusi perdagangan lokal
Jika pelabuhan berubah menjadi pasar, maka terjadi potensi tumpang tindih kewenangan.
5. Urusan Pemerintahan Konkuren
Mengacu pada Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2014:
Urusan pemerintahan dibagi antara:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota
Artinya: Jika terdapat dua kepentingan (pelabuhan & pasar), maka harus ada:
koordinasi lintas pemerintah, kesepakatan resmi, penetapan hukum yang jelas
Tugas dan Fungsi Pengelola Aset Yakni
- Gubernur Pemegang kekuasaan,
- BMD Menyetujui pemanfaatan aset strategis
- Sekda Pengelola barang daerah
Mengkoordinasikan seluruh pemanfaatan aset - BPKAD Mengelola administrasi, pencatatan, dan nilai aset
- Kepala Dinas (DKP) hanya Pengguna barang, Tidak berwenang menjual atau mengalihkan aset sementara
- DPRD – mengawasi Memanggil dan meminta klarifikasi
Mengontrol kebijakan dan anggaran
6. Regulasi Keterbukaan dan Pers
- UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)
Informasi aset dan keuangan daerah wajib terbuka - UU No. 40 Tahun 1999 (Pers)
Menjamin kerja jurnalistik
Melindungi hak wartawan dalam memperoleh informasi
ISU DI LAPANGAN
- Dugaan Pengalihan Fungsi
Indikasi kuat bahwa:
Pelabuhan (provinsi) → menjadi pasar (kabupaten)
Berpotensi melanggar peruntukan fungsi pelabuhan - Dugaan Penjualan Kios
Informasi beredar:
Lapak: ±Rp2,5 juta
Kios: hingga Rp9 juta
Jika benar: melanggar prinsip BMD - Dugaan Pungutan Liar
Indikasi:
Tidak ada dasar regulasi jelas
Kwitansi tidak resmi
Penandatangan tidak berwenang - Estimasi Perputaran Uang
±120 lapak × Rp2,5 juta = Rp300 juta
±30 kios × Rp9 juta = Rp270 juta
Total estimasi: ±Rp570 juta
Pertanyaan:
Apakah masuk PAD?
Atau di luar sistem resmi? - Risiko Sosial
Pedagang berpotensi dirugikan
Konflik masyarakat vs pemerintah
Ketidakpastian hukum - Efek Domino Jika dibiarkan: Pelabuhan lain bisa bernasib sama Tata kelola aset daerah melemah
Kasus PPI Kajang mencerminkan persoalan serius yang meliputi:
- dugaan penyimpangan pengelolaan aset
- potensi konflik kewenangan
- lemahnya transparansi
- indikasi praktik non-formal di aset negara
Tanpa klarifikasi resmi, polemik ini berpotensi semakin meluas.
Presiden Prabowo Subianto telah berpesan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan:
“Jangan ragu-ragu! Kalau melihat pejabat melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan.”
Ia juga mengingatkan:
“Jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya.”
Tim Salam Waras telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan dan menyiarkan informasi ini kepada publik.
Kini, giliran pihak berwenang untuk menindaklanjuti.






