SalamWaras, Bangka, – Keberadaan aktivitas tambang biji timah di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas lebih dari 400 hektar di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu 20 Desember 2025
sejatinya diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Namun, setelah hampir empat bulan beroperasi di lokasi yang dikenal dengan sebutan “Kepala Burung” dan dikelola PT Timah Tbk melalui perusahaan mitra CV Tri Mitra Resource (TMR), berbagai persoalan mulai mencuat ke publik.
Persoalan tersebut mulai dari sengketa lokasi atau blok tambang, dugaan perambahan kawasan hutan produksi, hingga monopoli penggunaan alat berat oleh oknum tertentu.
Monopoli dan “Bagi-Bagi Kue” Blok Tambang
Hasil investigasi tim media selama dua pekan terakhir menunjukkan bahwa kegiatan penambangan didominasi oleh bos atau cukong timah, bekerja sama dengan oknum panitia desa.
Sementara masyarakat lokal, yang mayoritas terkendala modal, justru hanya memperoleh akses terbatas ke blok-blok yang diduga tidak produktif.
“Kami dengar blok 65 dan 66 jatah oknum aparat, sementara masyarakat dapat blok yang minim timah. Kalau mau buka lahan baru, harus antre sewa alat berat, sementara oknum aparat bisa pakai sesuka hati,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, sejumlah oknum aparat penegak hukum dan anggota dewan juga disebut-sebut menerima jatah blok tertentu.
Bahkan, seorang oknum polisi berinisial Rz dari Polres Bangka diduga menyimpan puluhan kilogram pasir timah di lokasi tambang. Kasus ini telah masuk perhatian Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra.
Selain itu, lokasi tambang Kepala Burung juga disebut-sebut sempat dijadikan arena judi oleh oknum penambang, memperlihatkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Regulasi dan Pengawasa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),
setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, dilakukan di lokasi yang tidak melanggar kawasan hutan, dan diawasi secara ketat oleh aparat terkait.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penambangan dapat berakibat sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Sejalan dengan itu, pengawasan internal dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah, termasuk Badan Pengawas Minerba (BPM), menjadi krusial agar praktik monopoli, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang tidak terjadi.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra, menegaskan, “Tks infonya, nanti kita lidik,” ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan anggota polisi dalam aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Timah dan CV TMR selaku pelaksana kegiatan tambang di kawasan Kepala Burung, yang hingga kini terkesan carut-marut dalam pengelolaannya.
SalamWaras Bangka
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jernih dan transparan. Aktivitas tambang timah di HGU PT GML harus dikawal agar memberikan manfaat nyata, bukan justru menguntungkan segelintir pihak.






