Promosi Jabatan di Tengah Masalah!, Di Mana Meritokrasi di Polres Sumedang?

SalamWaras, Sumedang, Jabar — Reformasi kepolisian tidak diukur dari banyaknya regulasi, melainkan dari keberanian menerapkan etika secara konsisten, terutama dalam kebijakan mutasi dan promosi jabatan. Di sinilah persoalan di Polres Sumedang layak dicermati secara jernih.

Rakyat mencatat satu fakta penting: seorang perwira dipromosikan setelah terlebih dahulu diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Bacaan Lainnya

Fakta ini bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh inti keadilan dan kepatutan dalam tata kelola institusi penegak hukum.

Pertanyaan yang muncul pun sederhana, namun mendasar:
1. Apakah benar tidak ada perwira lain yang memiliki prestasi, rekam jejak bersih, dan integritas utuh, sehingga justru personel yang sedang menghadapi persoalan etik tetap dipromosikan?

Etika Lebih Tinggi dari Sekadar Legalitas
Memang benar, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang promosi terhadap anggota Polri yang sedang berstatus terlapor etik.

UU Nomor 2 Tahun 2002, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 hanya menegaskan mekanisme pemeriksaan dan disiplin.

Namun institusi kepolisian tidak hanya berdiri di atas hukum positif, melainkan juga etika publik. Di sinilah perbedaan antara boleh secara administratif dan patut secara moral menjadi sangat penting.

Promosi jabatan, apalagi pada posisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, semestinya menjadi reward atas prestasi dan integritas, bukan sekadar keputusan struktural yang mengabaikan persepsi keadilan.

Merit System yang Dipertanyakan
Jika seorang perwira yang sedang menghadapi pengaduan tetap dipromosikan, maka secara otomatis muncul dua dampak serius:
Kepercayaan publik tergerus, karena masyarakat melihat ketidaksinkronan antara penegakan etik dan pembinaan karier.

Moral internal terganggu, sebab perwira lain yang bekerja tanpa cela dan memiliki prestasi bisa merasa meritokrasi tidak benar-benar berlaku.
Reformasi Polri sejatinya bertumpu pada merit system, bukan pada kompromi struktural yang berisiko menormalisasi masalah.

Ujian Reformasi di Tingkat Wilayah

Kasus di Polres Sumedang ini menjadi ujian konkret dari semangat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Reformasi tidak boleh berhenti pada pidato dan kebijakan pusat, tetapi harus tercermin dalam keputusan-keputusan kecil di daerah—termasuk soal promosi jabatan.
Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Justru keterbukaan adalah jalan paling rasional untuk menjaga marwah Polri di mata publik.

Catatan Akhir Salamwaras

Tajuk ini bukan tudingan, apalagi vonis. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun publik berhak bertanya, dan institusi berkewajiban menjawab.
Sebab, ketika etika dikalahkan oleh formalitas, reformasi hanya akan menjadi slogan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *