SalamWaras, Sinjai, Sulsel– Polemik dugaan kekurangan besi dan pengecoran tanpa lantai kerja pada pembangunan irigasi di Balakia kian menguat.
Pasalnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, secara tegas menyatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki proyek tersebut.
Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Haris Achmad menyampaikan klarifikasi berulang kali bahwa proyek dimaksud bukan kewenangan Dinas PUPR Sinjai.
“Kenapa ini. Tidak ada proyeknya dinas PUPR Sinjai begini,” tulis H. Haris Achmad, Jumat (26/12) dini hari.
“Bukan dinas PUPR yang punya proyek,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar di publik. Pasalnya, proyek irigasi itu telah berjalan di lapangan, namun tidak diakui sebagai proyek Dinas PUPR Sinjai.
Kondisi ini memicu dugaan awal bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek tanpa kejelasan penanggung jawab.
Saat didesak soal status proyek, Kadis PUPR kembali menegaskan agar persoalan tersebut diarahkan ke pihak lain.
“Silahkan berurusan dengan pengurusnya,” tegasnya singkat.
Tak lama kemudian, Haris Achmad meluruskan bahwa proyek tersebut bukan proyek kabupaten, melainkan kewenangan instansi lain.
“Itu proyek balai,” ujarnya.
“Balai PSDA,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, terungkap bahwa proyek irigasi Balakia diduga berada di bawah Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), yang secara struktural berada di bawah kewenangan pemerintah pusat atau provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
Minim Identitas, Pengawasan Dipertanyakan
Meski disebut sebagai proyek balai, di lapangan tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada keterangan nilai kontrak, pelaksana, maupun sumber anggaran. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik akan lemahnya transparansi dan pengawasan.

Lebih jauh, temuan teknis berupa jumlah tulangan yang tidak sesuai gambar rencana serta tidak adanya lantai kerja tetap menjadi persoalan serius yang harus dijawab oleh pihak pengelola proyek.
Dasar Hukum Transparansi dan Kewenangan
Kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengharuskan adanya kejelasan identitas proyek, pelaksana, serta pengawasan yang akuntabel.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran negara, baik pusat maupun daerah.
4. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Menegaskan kewajiban pemenuhan standar teknis, mutu, dan keselamatan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Catatan Redaksi
Ketika sebuah proyek fisik berjalan di lapangan namun tidak diakui oleh dinas teknis daerah, publik berhak curiga. Klarifikasi bahwa proyek tersebut milik Balai PSDA justru membuka pertanyaan baru:
Di mana pengawasan, siapa penanggung jawab teknis, dan mengapa mutu pekerjaan dipertanyakan sejak awal?
Jika dugaan pelanggaran teknis terbukti, maka siapa pun instansi pemilik proyeknya tetap wajib bertanggung jawab.
Negara tidak boleh kalah oleh proyek tanpa wajah, tanpa papan nama, dan tanpa akuntabilitas.






