Bangka, SalamWaras –
Terkait legalitas PIP dengan SPK dilaut Sungailiat tepatnya didepan Puri Ansel /Batavia DU 1548 dalam WIUP PT.Timah diduga dimonopoli kuotanya oleh salah satu mitra PIP . Senin 5 Mei 2025
Saat dikonfirmasi kepihak wastam dan Kawilasi Bangka Utara menyebutkan bahwa untuk Kuota SPK sudah habis dengan alasan CV Mitra PIP yang mendapatkan restu dari pengelola wisata pantai tersebut adalah CV.TIN (timah indo nagari) dengan Luasan blok Rencana kerja +- 3 Ha.
Maka beberapa mitra PIP/ CV tidak mendapatkan SPK dilaut Batavia atau lokasi dekat Puri Ansel tersebut.
Salah satu tokoh nelayan dan juga Direktur LKPI Babel (AM)saat ditemui awak media dikediamannya diwilayah terdampak dilingkungan nelayan 2 menjadi berang .
Kemaren – kemaren pihak puri ansel menolak segala bentuk kegiatan tambang laut,baik KIP dan PIP.
Malah saat berjalanya operasi KIP beberapa waktu lalu yang cukup mengancam wilayah kami ,sekarang dengan hebatnya seolah memberikan izin ke CV TIN sebagai satu-satunya mitra PIP yang diizinkan menambang dekat dengan lokasi wisata pantainya.
Hal ini dengan blak-blakan juga diamini oleh kawilasi Bangka Utara Beny Hutahean saat dikonfirmasi awak media,
Terkait habisnya kuota PIP dilokasi tersebut atau kuota terbatas.
Seolah Pihak Puri Ansel yang punya laut dan mengatur pemilik IUP yaitu PT.Timah Tbk dalam mengatur mitra kerjanya beroperasi diDU 1548 tersebut.
Apalagi tersirat kabar bahwa CV.TIN mendapatkan 15 unit kuota PIP dari PT.Timah dibawah kawilasi Bangka Utara.
Yang serunya lagi meminta.uang masuk puluhan juta perponton.
Padahal ada beberapa mitra PIP seperti CV.JM,CV.PB ,dan CV RJM telah dilakukan verifikasi unit PIPnya.
Sampai berita ini dipublikasikan awak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak CV.TIN dan pihak terkait , apakah memang benar informasi yang disampaikan dari beberapa nara sumber terkait aturan SPK PIP yang meminta uang masuk puluhan juta rupiah dan merupakan Mitra SPK PIP tunggal dilaut sekitar Puri Ansel.
(red/tim)