Kasino Ilegal dan Peredaran Mikhol Diduga Bebas Beroperasi di Jantung Batam, Menguat Indikasi Pembiaran Aparat

SalamWaras, Batam, Kepulauan Riau — Dugaan praktik kasino ilegal dan peredaran minuman beralkohol (mikhol/minol) tanpa izin kembali mencuat di Kota Batam.

Sebuah lokasi di kawasan belakang Nagoya Foodcourt, tepatnya di sekitar City Hunter, Kecamatan Lubuk Baja, diduga kuat menjalankan aktivitas perjudian terselubung berkedok kafe, dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan lokasi tersebut beroperasi secara tertutup, tanpa papan nama usaha, tanpa keterangan perizinan, serta tanpa identitas pengelola yang jelas.

Aktivitas ini diduga berlangsung terbuka bagi kalangan tertentu, memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran aparat, mengingat lokasi berada di kawasan publik strategis dan mudah terpantau.

Indikasi Jaringan Judi Terorganisir dan Pembiaran Sistemik

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat sekitar, lokasi tersebut diduga terhubung dengan jaringan perjudian lain di Batam. Jaringan ini disebut mengoperasikan kasino, permainan meja ikan (gelper), hingga mesin permainan elektronik di sejumlah titik hiburan.

Kesamaan pola operasional—tertutup, eksklusif, minim transparansi, serta tetap beroperasi tanpa gangguan—menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum ini dapat berlangsung tanpa tindakan tegas aparat penegak hukum?

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian tidak hanya berjalan secara terorganisir, tetapi juga diduga menikmati ruang aman akibat lemahnya atau tidak berjalannya fungsi pengawasan.

Peredaran Mikhol Tanpa Izin: Pelanggaran Terbuka

Selain dugaan kasino ilegal, lokasi tersebut juga disinyalir mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Tidak ditemukan informasi kepemilikan SIUP-MB maupun rekomendasi instansi berwenang.

Apabila terbukti, praktik ini jelas melanggar:
Perpres Nomor 74 Tahun 2013
Permendag Nomor 20 Tahun 2014 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2019
Fakta bahwa peredaran mikhol tanpa izin diduga berlangsung terus-menerus semakin menguatkan indikasi pembiaran oleh aparat pengawas dan penegak hukum di lapangan.

KUHP Nasional dan KUHAP: Aparat Wajib Bertindak Aktif

Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penyediaan tempat dan sarana.

Tidak ada celah pembenaran hukum bagi kasino berkedok usaha hiburan.

Sementara itu, KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan sekaligus kewajiban aktif.

Aparat tidak dibenarkan bersikap pasif apabila telah terdapat informasi awal, laporan masyarakat, atau indikasi kuat terjadinya tindak pidana.

Dengan demikian, keberlanjutan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini berpotensi menimbulkan tafsir publik bahwa fungsi penyelidikan dan penyidikan tidak dijalankan secara optimal.

Fungsi Polri: Penegakan Hukum Tidak Boleh Selektif

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Dalam konteks dugaan kasino ilegal dan miras tanpa izin, Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penggerebekan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Oleh karena itu, apabila aktivitas yang diduga jelas melanggar hukum ini dibiarkan terus berlangsung, maka muncul pertanyaan publik serius terkait konsistensi, netralitas, dan ketegasan penegakan hukum.

Bea dan Cukai Disorot: Dugaan Pelanggaran Kepabeanan

Keberadaan mesin kasino dan minuman beralkohol juga mengarah pada dugaan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Mesin judi dan mikhol merupakan barang yang wajib memiliki dokumen kepabeanan dan cukai.

Ketidakhadiran penindakan atas dugaan barang ilegal tersebut memperkuat indikasi lemahnya pengawasan, bahkan dugaan pembiaran, oleh otoritas kepabeanan.

Bertentangan dengan Peringatan Presiden Prabowo

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan peringatan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal, perjudian, dan kejahatan terorganisir.

Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral masyarakat, menciptakan ekonomi bayangan, serta melemahkan wibawa negara.

Sejalan dengan itu, Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa praktik ilegal seperti perjudian dan pelanggaran kepabeanan merupakan sumber kebocoran ekonomi negara dan ancaman serius terhadap disiplin fiskal.

Desakan Evaluasi dan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak:

Dilakukannya penyelidikan menyeluruh dan independen
Evaluasi terhadap kinerja aparat terkait
Penindakan tegas dan transparan tanpa pandang bulu

Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah preseden buruk pembiaran hukum, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan Batam tidak menjadi wilayah abu-abu praktik kasino ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional. (GA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *