Polisi Didorong Usut Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare di Kubu Raya

Kubu Raya, SalamWaras – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak penegakan hukum atas dugaan penjualan lahan mangrove seluas 200 hektare oleh seorang kepala desa di Kubu Raya.

Pernyataan ini disampaikan seusai rapat Komisi II di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (7/5).

Bacaan Lainnya

Bima mempertanyakan legalitas penjualan tersebut, mengingat larangan alih fungsi lahan mangrove dan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Ia menekankan keseriusan kasus ini, mengingat luas lahan yang diperjualbelikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Hj. Nani Rukmana, menegaskan status kawasan mangrove sebagai kawasan lindung yang dilindungi undang-undang. Ia menyatakan akan menurunkan tim untuk verifikasi lapangan dan melaporkan temuannya ke aparat penegak hukum.

Pentingnya Perlindungan Mangrove

Ekosistem mangrove berperan krusial dalam menjaga keseimbangan pesisir, melindungi pantai dari abrasi, menyerap emisi karbon, dan menjadi habitat biota laut. Perlindungan mangrove diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Keppres No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Komisi II DPR RI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. (JN98)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *