SalamWaras, Pasuruan — Ilmiatun Nafia secara resmi melaporkan Ketua Aliansi SAPA bersama 23 oknum wartawan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi pribadi serta keluarganya.
Ilmiatun menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Ia membantah keras tuduhan yang disampaikan dalam laporan ke Dewan Pers dan pemberitaan sejumlah media, yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap M.P.I., H., dan N.S., serta menyeret nama suaminya, S., sebagai pihak terkait.
Menurut Ilmiatun, tuduhan tersebut sepenuhnya keliru dan tidak pernah terjadi sebagaimana diberitakan.
“Saya justru korban. Tuduhan itu tidak berdasar dan telah merusak nama baik saya serta keluarga,” tegasnya.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada 15–16 Maret 2025, ketika sejumlah media memberitakan Ilmiatun seolah-olah sebagai pelaku penganiayaan. Merasa dirugikan,
Ilmiatun mengajukan hak jawab. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi.
Situasi kian memanas pada 7 Juli 2025, saat Ilmiatun secara bersamaan dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota dan diadukan ke Dewan Pers.
Ia menilai laporan tersebut tidak hanya mengandung unsur fitnah, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara keliru.
Sejak saat itu, pemberitaan yang dinilai tendensius kembali muncul dan menurut Ilmiatun memperparah tekanan psikologis, sekaligus mencederai kehormatan dan reputasi keluarganya.
Mangkir dari Klarifikasi
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pasuruan Kota Nomor B/695/SP2HP.3/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, sejumlah pihak yang dipanggil untuk klarifikasi tercatat mangkir.
Pihak yang dipanggil antara lain M.F., H., A.K., M.P.I., dan S. M.F. telah memenuhi panggilan dan diperiksa pada 23 Oktober 2025.
Sementara empat pihak lainnya telah dipanggil melalui surat resmi pada November dan Desember 2025, namun hingga kini belum memenuhi undangan klarifikasi.
Proses Hukum Berjalan
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Deky Triyono Try Yoga Sulaesa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penyelidikan mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pihak kepolisian memastikan akan kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang belum hadir, guna memperoleh keterangan secara menyeluruh dan objektif.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat Polri dan meminta sejumlah uang dengan dalih mengurus atau mempercepat proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Aliansi SAPA dan 23 wartawan yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, seiring komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Editor:
Sumber: Surat Resmi Polres Pasuruan Kota






