Saksi Bongkar Kedekatan Marcela Santoso dengan Lingkar Smelter RBT di Sidang Tipikor

SalamWaras, Jakarta — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saksi Adam Marcos, mantan karyawan smelter RBT, mengakui memiliki hubungan komunikasi langsung dengan terdakwa Marcela Santoso, sosok yang dikenal sebagai mantan crazy rich PIK.

Bacaan Lainnya

Di hadapan majelis hakim, Adam menyebut pertama kali mengenal Marcela melalui almarhum Suparta, bos smelter RBT, saat persidangan perkara Suparta sebelumnya.

“Kenal dengan terdakwa Marcela Santoso saat persidangan terdakwa almarhum Suparta,” ujar Adam.

Pria berusia 38 tahun itu juga mengakui pernah berkomunikasi dengan Marcela melalui telepon seluler. Dari komunikasi tersebut, Adam kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup aplikasi Signal.

“Saya tidak diminta membuat grup, tapi dimasukkan. Grup itu memang sudah ada,” katanya.

Adam mengungkapkan, anggota grup tersebut terdiri dari Marcela Santoso, dirinya sendiri, seorang bernama Nico, serta satu orang lain yang tidak dikenalnya.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah sosok bernama Fanta dalam grup tersebut dikenal olehnya, Adam dengan tegas menjawab tidak mengenal.

Lebih jauh, Adam menjelaskan fungsi grup Signal tersebut. Menurutnya, Marcela kerap menanyakan kondisi di Bangka, khususnya terkait perkembangan situasi dan pemberitaan.

“Nico di grup itu menurut saya sebagai wartawan, yang memberikan informasi berita apa saja dan juga diminta meliput jalannya persidangan,” ungkap Adam.

Kesaksian ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk memantau dan mengendalikan arus informasi seputar perkara besar tata niaga timah yang kini menjadi sorotan publik.

Dalam kasus ini, JPU telah menetapkan sejumlah tersangka atas dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara tipikor tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

Para tersangka tersebut antara lain Marcela Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis/ketua buzzer), Ariyanto (advokat), serta M. Syafei.

Sidang masih berlanjut, sementara publik menanti sejauh mana jejaring komunikasi dan pengaruh para tersangka berperan dalam upaya menghalangi proses penegakan hukum dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *