Jangan Biarkan Hukum Jadi Panggung Rekayasa, Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Usut Tuntas Kasus Eka Dharmita

SALAM WARAS, GOWA – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan, rakyat kembali dipaksa bertanya: apakah hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran, atau justru berjalan mengikuti arah kekuasaan dan kepentingan?

Pertanyaan itu mencuat di Kabupaten Gowa setelah DPD Cobra Sulawesi Selatan secara terbuka mendesak Polres Gowa segera menangkap Eka Dharmita terkait laporan dugaan penipuan yang disebut telah dilaporkan secara resmi, namun hingga kini belum menunjukkan progres penegakan hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

Desakan itu disampaikan dalam rilis media di sekitar Mapolres Gowa dan Warkop Captain, Kamis, 7 Mei 2026.

Namun bagi publik, ini bukan sekadar konferensi pers biasa. Ini adalah alarm keras tentang dugaan ketimpangan hukum yang makin terasa di tengah masyarakat.

Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang menyeret Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di Polsek Bontomarannu.

“Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap Eka Dharmita karena laporan dugaan penipuan sudah ada. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahar Tawang.

Kalimat itu sederhana, namun menghantam tepat di jantung keresahan publik. Sebab masyarakat sudah terlalu sering menyaksikan perkara perdata, utang piutang, hingga konflik pribadi tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana yang menyeret pihak tertentu menjadi tersangka.

DPD Cobra Sulsel menduga kasus yang menimpa Clemens Richard bukan perkara biasa. Mereka menilai ada aroma rekayasa perkara yang harus diuji secara terbuka dan profesional.

“Persoalan awalnya sengketa utang piutang, tetapi berkembang menjadi perkara pencurian. Aparat harus objektif dan profesional,” lanjut Sahar.

Sementara itu, Clemens Richard mengaku dirinya justru pihak yang pertama kali melapor ke Polres Gowa atas dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta. Namun ironisnya, ia malah berujung menjadi tersangka dalam perkara lain.

“Saya melapor karena merasa dirugikan. Tapi saya justru dijadikan tersangka dalam perkara yang menurut saya tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Di titik inilah publik mulai bertanya: ada apa sebenarnya dalam proses penanganan perkara ini?

Hukum semestinya menjadi alat pencari keadilan, bukan alat menekan atau membungkam pihak tertentu. Ketika laporan masyarakat lambat diproses, tetapi penetapan tersangka berlangsung cepat di perkara lain, maka ruang kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum menjadi terbuka lebar.

Padahal secara hukum, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan adil.

Lebih jauh, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan asas praduga tak bersalah, bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan seluruh anggota Polri bertindak objektif, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyidikan.

Karena itu, permintaan DPD Cobra Sulsel agar Propam turun melakukan pengawasan bukanlah hal berlebihan. Justru di situlah marwah institusi diuji: berani atau tidak membersihkan dugaan penyimpangan di internal sendiri.

Rakyat hari ini tidak anti hukum. Rakyat hanya ingin hukum hadir dengan wajah yang adil.
Jika benar ada laporan dugaan penipuan, maka proseslah secara terbuka.

Jika benar ada dugaan rekayasa perkara, maka bongkar tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat runtuh hanya karena segelintir proses yang dianggap janggal.

Sebab ketika hukum kehilangan keadilan, rakyat hanya akan mewarisi ketakutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *