SalamWaras, Kubu Raya 12 Januari 2026 — Sejumlah warga di Desa/Kelurahan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan kekhawatiran dan ketidakpuasan atas proses pengukuran tanah yang diduga dilakukan tidak akurat oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kalimantan Barat.
Keluhan utama warga berkaitan dengan perbedaan signifikan batas dan luas tanah antara hasil pengukuran terbaru dengan fakta fisik serta dokumen kepemilikan yang telah mereka miliki selama puluhan tahun. Bahkan, selisih luas tanah disebut mencapai ratusan meter persegi.
“Kami memiliki dokumen tanah sejak tahun 1990-an. Namun saat sertifikat hak milik terbit melalui PTSL, luas dan batas tanahnya berbeda dari kondisi di lapangan. Ini sangat mengkhawatirkan karena bisa berdampak pada hak kepemilikan kami,” ujar salah seorang warga Kuala Mandor B.
Persoalan tersebut juga memicu konflik batas dengan lahan milik tetangga. Sejumlah warga mengaku batas tanah mereka saling bertabrakan akibat hasil ukur yang dianggap tidak sesuai.
Mereka menyatakan telah mengajukan permohonan verifikasi ulang kepada petugas ukur BPN/PTSL setempat, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Keluhan semakin menguat setelah salah satu warga mengungkapkan pengalamannya saat menemui langsung petugas ukur.
Ia mengusulkan perbaikan atas sertifikat yang diduga salah ukur, namun justru diarahkan untuk mengajukan pengukuran ulang secara mandiri dengan biaya sendiri.
“Saya sangat keberatan. Sertifikat ini diterbitkan melalui program PTSL yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Jika kami harus menanggung biaya perbaikan akibat kesalahan pengukuran, jelas kami merasa dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menilai sosialisasi dan ketelitian pasca-pengukuran oleh petugas masih sangat kurang.
Warga berharap pihak BPN/PTSL Kalimantan Barat segera turun tangan secara serius, transparan, dan adil untuk menyelesaikan persoalan ini.
Mereka mendesak adanya verifikasi ulang tanpa membebani masyarakat, agar kepastian hukum atas hak milik tanah dapat terjamin dan polemik berkepanjangan dapat dihindari.






