SalamWaras, Pasangkayu, Sulbar —
Sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi Bank Sulselbar yang digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu menuai sorotan Senin, 26 Januari 2026.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku Termohon tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan secara resmi oleh pengadtidakhadiran aparat penegak hukum tersebut memantik kekecewaan mendalam dari Kantor Hukum RKR (Ratna Kahali & Rekan) selaku kuasa hukum ARD (Afinda Rezki Defiana), mantan teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang kini berstatus
Sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Sulselbar yang digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu menuai sorotan tajam.
Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku Termohon tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan secara resmi oleh pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan serius dari Kantor Hukum RKR (Ratna Kahali & Rekan) selaku kuasa hukum ARD (Afinda Rezki Defiana), mantan teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang kini berstatus tersangka.
“Kami sudah siap menguji penetapan tersangka secara terbuka di forum praperadilan. Namun justru Kejaksaan Pasangkayu mangkir. Ini mencederai asas kepastian hukum dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan,” tegas Edy Maulana Naro, S.H., kuasa hukum ARD.
Praperadilan Adalah Hak dan Instrumen Kontrol Hukum
Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Pasal 77 huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Kewenangan tersebut diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.
“Ketidakhadiran Termohon menimbulkan pertanyaan serius mengenai kecukupan bukti permulaan dan kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami,” ujar Edy.
Tidak Sejalan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Kantor Hukum RKR menilai, penetapan ARD sebagai tersangka tindak pidana korupsi bertentangan dengan paradigma baru hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
KUHP Nasional menegaskan prinsip:
Asas kesalahan (geen straf zonder schuld),
Pertanggungjawaban pidana bersifat personal,
Proporsionalitas dan keadilan substantif dalam pemidanaan.
“Klien kami bukan penyelenggara negara, bukan pengambil kebijakan, dan tidak memiliki kewenangan struktural. Ia hanya teller magang. Menariknya ke rezim tindak pidana korupsi jelas melampaui prinsip personal liability yang ditekankan KUHP baru,” tegas Edy.
Salah Rezim Hukum: Perbankan Bukan Korupsi
Menurut RKR, jika yang dipersoalkan adalah uang nasabah bank, maka rezim hukum yang tepat adalah tindak pidana perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bukan serta-merta tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan jabatan dan menyalahgunakan kewenangan tersebut.
“Unsur subjek dan unsur penyalahgunaan kewenangan tidak melekat pada diri klien kami. Karena itu, konstruksi perkara ini keliru sejak awal,” kata Edy.
Bertentangan dengan Arah Pembaruan KUHAP
Lebih jauh, sikap Kejaksaan yang mangkir dari sidang praperadilan dinilai tidak sejalan dengan arah pembaruan KUHAP (RUU KUHAP), yang menekankan:
- due process of law,
- keseimbangan kedudukan para pihak (equality of arms),
- akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum,
- serta penguatan peran hakim sebagai pengawas tindakan upaya paksa.
“Pembaruan KUHAP menghendaki aparat hadir, diuji, dan bertanggung jawab di hadapan hakim. Ketidakhadiran Termohon justru merupakan kemunduran dalam praktik negara hukum,” ujarnya.
Bank Sulselbar Juga Disorot Soal Ketenagakerjaan
Selain perkara pidana, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu juga disorot karena dinilai tidak kooperatif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK sepihak terhadap ARD.
Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mewajibkan penyelesaian bipartit sebagai tahapan awal. Perselisihan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu, dan forum tripartit telah dibuka.
“Kami berharap Bank Sulselbar tidak berlindung di balik laporan pidana untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Proses hukum pidana dan tanggung jawab industrial adalah dua hal yang berbeda,” tegas Edy.
RKR Pastikan Tempuh Seluruh Jalur Hukum
Kantor Hukum RKR menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum secara konstitusional, meliputi:
- praperadilan pidana,
- penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
- gugatan perdata bila diperlukan.
Langkah tersebut ditempuh demi menjamin keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan nama baik ARD, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan KUHP Nasional dan semangat pembaruan KUHAP.
“KUHP baru mengajarkan kehati-hatian dan keadilan substantif. Menetapkan teller magang sebagai tersangka korupsi lalu mangkir dari praperadilan adalah ironi negara hukum,” pungkas Edy.
Langkah ini diambil demi menjamin keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan nama baik ARD, sekaligus menguji akuntabilitas proses penegakan hukum yang berjalan.
“Negara hukum menuntut keberanian hadir di pengadilan, bukan menghindar. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” tutupnya Edy.






