Proyek Irigasi Rp2 Miliar di Sinjai Disorot, Diduga Amburadul! APH Ke Mana? Legislator Demokrat Disebut-Sebut Terlibat

SALAMWARAS, SINJAI – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Liu Sirie di Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari kementerian itu kini dipertanyakan transparansi dan kualitas pengerjaannya.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dengan nomor kontrak HK.02.01-Bbws11.8.3/309/XI/2025 dan dilaksanakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Sejumlah warga menilai pekerjaan dilakukan asal-asalan. Ketebalan cor beton disebut tidak merata dan cenderung tipis.

Bacaan Lainnya

Besi tulangan pun tampak longgar dan tidak terikat kuat. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap daya tahan bangunan irigasi yang seharusnya menjadi penopang utama pertanian masyarakat.

“Corannya tipis, besinya tidak rapat. Kami khawatir cepat rusak. Padahal ini untuk kebutuhan petani,” ujar salah seorang warga.

Tak hanya soal kualitas pekerjaan, warga juga menyebut proyek tersebut diduga melibatkan oknum legislator dari salah satu partai politik.

“Pelaksananya disebut-sebut oknum legislator dari Partai Demokrat. Pekerjanya juga sebagian besar dari luar daerah,” ungkap warga lainnya, Rabu (11/02/2026).

Jika benar, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana peran dan mekanisme keterlibatan tersebut. Transparansi menjadi harga mati dalam proyek yang menggunakan uang rakyat.

APH Diminta Turun Tangan

Warga mendesak BBWS Pompengan Jeneberang segera melakukan sidak dan audit fisik menyeluruh.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi petani, bukan justru menimbulkan dugaan pemborosan anggaran negara.

Presiden: Lawan Korupsi, Jangan Diam!

Sorotan terhadap proyek ini sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Kami sekarang berjuang melawan korupsi supaya Anda mengambil alih negara dalam keadaan baik, kuat,” tegas Presiden Prabowo, Senin (2/6/2025).

Presiden bahkan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran.

“Jika melihat pejabat melanggar, laporkan! Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan,” tegasnya.

Aturan Jelas, Pengawasan Dipertanyakan

Secara hukum, proyek ini wajib tunduk pada:

  • UU Keuangan Negara
  • UU Jasa Konstruksi
  • Perpres Pengadaan Barang/Jasa
  • UU Tipikor

Semua regulasi tersebut mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Kini pertanyaannya:
Jika pekerjaan benar tidak sesuai standar, siapa yang bertanggung jawab?
Di mana fungsi pengawasan?
Dan apakah APH akan turun melakukan pemeriksaan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun pihak Partai Demokrat belum memberikan keterangan resmi.

SalamWaras akan terus mengawal perkembangan proyek ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *