Jejak 8 Excavator Hitachi Terkuak: Diduga Dipakai Tambang Ilegal, Kini Berstatus Sitaan Negara — PT Hexa Finance Pertanyakan Proses

SALAMWARAS, BANGKA TENGAH — Tabir penggunaan alat berat dalam pusaran tambang timah ilegal di Bangka Belitung kembali terbuka.

Tim investigasi awak media menemukan fakta terkait 8 unit excavator merek Hitachi milik PT Hexa Finance QQ Angkasa Sakti yang diduga sempat digunakan para pelaku tambang ilegal sebelum akhirnya berstatus sitaan negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat tersebut awalnya dikirim dan dititipkan kepada Buyung Lubuk di Bangka Tengah untuk keperluan pengerjaan lahan perkebunan.

Namun dalam perkembangannya, Buyung yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara tata kelola niaga timah, terseret proses hukum yang berujung pada penyitaan alat oleh negara.

Perkara tersebut kini disebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan kabarnya unit alat berat itu telah diserahkan kepada PT Timah Tbk oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Pemilik Alat Mengaku Tak Pernah Dipanggil
Yang menjadi sorotan, pihak pemilik alat berat, yakni PT Hexa Finance, mengaku tidak pernah dipanggil maupun dimintai keterangan selama proses penyitaan hingga persidangan berlangsung.

Tim investigasi mewawancarai langsung perwakilan PT Hexa Finance Angkasa Sakti, Genny, yang menyampaikan keberatan serius.

“Alat berat atau PC kami ini telah digunakan dan dioperasikan di beberapa wilayah Babel. Namun sampai sekarang keberadaan unit PC200 Hitachi tersebut belum kami temukan,” ungkap Genny.

Menurutnya, pihak perusahaan bahkan telah dua kali melayangkan somasi kepada PT Timah setelah mengetahui alat mereka berstatus sitaan negara.

Somasi Sudah Dikirim, Jawaban Diterima

Genny menjelaskan, somasi telah ditujukan kepada Direktur Utama PT Timah. Balasan yang diterima menyebutkan bahwa alat tersebut merupakan barang sitaan negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada PT Timah.

“Saat ini pun kami masih terus mencari dan melacak keberadaan alat berat/PC kami tersebut. Ini bersifat urgensi, Pak. Saya sudah lama berada di Bangka ini,” tegasnya kepada tim investigasi.

PT Timah Akui Ada Penitipan

Saat dikonfirmasi, pihak PT Timah membenarkan adanya alat berat sitaan yang dititipkan. Namun untuk informasi lebih lanjut, pihak perusahaan menyarankan agar korespondensi resmi diarahkan kepada Direktur Operasi.

Sumber investigasi juga menyebut alat berat tersebut diduga pernah beroperasi di beberapa wilayah Bangka Belitung bahkan hingga Kundur, Kepulauan Riau, dalam area WIUP PT Timah. Klaim ini masih memerlukan penelusuran lanjutan.

Titik Rawan Hukum

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

  • Apakah prosedur penyitaan telah melibatkan pemilik sah barang?
  • Bagaimana mekanisme penetapan alat sebagai barang rampasan negara?
  • Di mana posisi perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik?

Regulasi yang Berkaitan
Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

  • KUHAP
    Pasal 39 KUHAP: penyitaan harus terhadap benda yang diduga terkait tindak pidana.
    Pasal 46 KUHAP: benda sitaan yang tidak diperlukan harus dikembalikan kepada yang berhak.
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
    Menjamin hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas penyitaan.
  • Peraturan Kejaksaan tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara
    Mengatur tata kelola barang bukti dan barang rampasan pasca putusan inkracht.
  • UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    Mengatur kewajiban kegiatan pertambangan yang sah dalam WIUP.

Ruang Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hexa Finance masih menelusuri keberadaan unit excavator mereka. Sementara itu, pihak PT Timah dan Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan awal mengenai status barang sitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.

SALAMWARAS — Ketika alat berat berpindah dari proyek perkebunan ke pusaran perkara tambang, yang diuji bukan hanya rantai niaga timah, tetapi juga kepastian hukum bagi pemilik sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *