Air Keras di Wajah Konstitusi: Teror bagi Pembela HAM di Negeri Hukum !

Gowa,14 Maret 2026_ Serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus tidak dapat dibaca sekadar sebagai peristiwa kriminal biasa. Peristiwa ini merupakan sinyal keras bahwa ruang kebebasan sipil di Indonesia sedang diuji oleh bentuk kekerasan yang dingin, terencana, dan sarat pesan intimidasi.

Air keras yang disiramkan ke tubuh seorang warga negara itu secara simbolik seolah menyentuh wajah konstitusi, menguji seberapa kokoh republik ini berdiri sebagai negara hukum.

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum, sebuah prinsip yang lahir bukan dari romantisme politik, melainkan dari kesadaran sejarah bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia ditempatkan sebagai fondasi moral negara. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, serta memajukan HAM.

Dalam kerangka itu, kritik, advokasi, dan keberanian menyuarakan kebenaran bukanlah ancaman bagi negara. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian inheren dari mekanisme koreksi dalam demokrasi konstitusional.

Serangan terhadap pembela HAM dari KontraS pada hakikatnya adalah upaya menciptakan teror psikologis di ruang publik. Ia tidak hanya melukai tubuh seseorang, tetapi juga berusaha menanamkan rasa takut agar kritik berhenti sebelum sempat diucapkan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, situasi seperti ini melahirkan chilling effect — keadaan ketika warga negara memilih diam bukan karena hukum melarangnya, tetapi karena bayang-bayang kekerasan mengintimidasi kebebasan.

Padahal, dalam doktrin kedaulatan rakyat, negara melalui pemerintah hanyalah pengelola mandat. Kritik adalah napas republik; ia menjaga kekuasaan tetap berada dalam batas moralnya. Tanpa kritik, kekuasaan mudah tergelincir pada arogansi yang perlahan mematikan akal sehat demokrasi.

Pemikir humanis Ahmad Mustofa Bisri pernah mengingatkan bahwa “yang paling berbahaya bukanlah kebohongan, melainkan kebenaran yang dibungkam.” Sementara itu, intelektual muslim Nurcholish Madjid menegaskan bahwa “demokrasi hanya dapat bertahan apabila kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat dijaga sebagai etika bernegara. Tanpa kebebasan itu, kekuasaan kehilangan koreksi moral dari rakyatnya sendiri.”

Karena itu, peristiwa ini bukan hanya soal menemukan pelaku, tetapi juga menyangkut keberanian negara menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Negara hukum yang sejati tidak diukur dari banyaknya norma yang tertulis, melainkan dari kesungguhan melindungi warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan.

Impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM hanya akan merusak kepercayaan publik dan melemahkan fondasi konstitusional negara.
Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan keji penyiraman air keras tersebut. Kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan dalam negara hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, objektif, dan transparan untuk mengungkap pelaku serta memastikan bahwa teror terhadap pembela HAM tidak pernah menjadi preseden dalam kehidupan demokrasi.

Negara harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi para peneror HAM. Membiarkan kekerasan terhadap pembela HAM berarti membiarkan penghinaan terhadap konstitusi itu sendiri.Indonesia tanah air beta, pusaka, abadi nan jaya.

Badko HMI Sulsel bersama Andrie Yunus ,Pada akhirnya, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan mendasar bagi republik: apakah negara hukum benar-benar berdiri melindungi kebebasan warga negara, atau justru membiarkan ketakutan menggantikan ruang koreksi dalam demokrasi?

Air keras mungkin mampu mengikis kulit manusia, tetapi ia tidak akan pernah mampu melarutkan kebenaran. Yang sesungguhnya dipertaruhkan dari peristiwa ini bukan hanya keselamatan seorang aktivis, melainkan juga keteguhan negara dalam menjaga martabat konstitusinya.
Selebihnya, tiada hari libur dalam kalender perjuangan HAM.

Yakin Usaha Sampai.
Gowa, 14 Maret 2026
Iwan Mazkrib
Seniman Hukum / Ketua Bidang Perlindungan HAM
BADKO HMI Sulawesi Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *