Salamwaras.com – Sumenep 30 Maret 2026 – Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, semakin menjadi sorotan. Hingga kini terduga pelaku berinisial BKR masih bebas berkeliaran, sementara langkah penangkapan dari aparat penegak hukum (APH) belum terlihat jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak kepolisian beralasan masih dalam tahap melengkapi alat bukti sebelum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Alasan tersebut justru memicu pertanyaan dari masyarakat dan aktivis, mengingat kasus kekerasan seksual seharusnya menjadi prioritas penanganan cepat.
Aktivis Lintas Kepulauan, Johari atau Bang Jo, menilai bahwa proses hukum tidak boleh berjalan lambat karena dapat memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh atau bahkan menghilangkan barang bukti lainnya.
“Kalau alasannya masih melengkapi bukti, itu harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai terkesan ada pembiaran, karena pelaku saat ini masih bebas. Ini menyangkut rasa keadilan korban,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual, minimal dengan adanya laporan korban, visum, serta barang bukti awal yang telah ditemukan, aparat seharusnya sudah bisa mengambil langkah hukum seperti penetapan status tersangka maupun upaya paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, keluarga korban berharap kepolisian segera bertindak tegas karena kondisi psikologis korban disebut masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Secara hukum, perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur perlindungan korban serta sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual.
Publik kini menunggu keseriusan Polsek Arjasa dan Polres Sumenep untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jika pelaku terus dibiarkan bebas dengan alasan administratif, dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya fokus pada kelengkapan administrasi perkara, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban dengan langkah cepat dan terukur.
(R.M Hendra .






