SALAMWARAS.COM, JAKARTA–BONE — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kualitas menu di tingkat pusat. Namun di sisi lain, dugaan penyajian makanan tidak layak justru mencuat dari daerah.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memaparkan kebutuhan besar bahan pangan untuk satu dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Satu SPPG disebut membutuhkan 200 kilogram beras, 350 kilogram sayur, 3.000 buah pisang, serta 3.000 ekor lele per hari—dengan pola penyajian satu ekor lele utuh untuk setiap anak. Presiden Prabowo pun mengapresiasi standar tersebut.
Namun realitas di lapangan menunjukkan potret berbeda.
Di Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, dugaan penyajian makanan tidak layak mencuat setelah unggahan akun Facebook milik Latifah Mawaddah viral.
Ia memperlihatkan kondisi pisang yang diduga busuk namun tetap disajikan kepada siswa.
“Bukan tidak masak, tapi sudah busuk,” tulisnya, menggambarkan kondisi pisang berlendir saat dikupas. Ia menegaskan kritik tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas konsumsi anak-anak.
Sorotan kemudian mengarah pada dapur MBG
Desa Tarasu yang dikelola oleh SPPI (kepala dapur) bernama Kiki Ramadani. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
- Landasan Regulasi: Potensi Pelanggaran Serius
Kasus ini tidak sekadar persoalan teknis dapur, melainkan berpotensi menyentuh pelanggaran hukum jika terbukti benar. Berikut regulasi yang relevan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 71 menegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Pasal 86 menyebut setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tercemar, busuk, atau tidak layak konsumsi.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana. - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 111 menyatakan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus aman, bermutu, dan bergizi.
Pemerintah dan penyelenggara wajib menjamin tidak adanya risiko kesehatan bagi masyarakat, khususnya anak-anak. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 melarang pelaku usaha (termasuk penyedia jasa makanan program pemerintah) memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tidak sesuai standar.
Konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa - Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Mengatur secara teknis standar keamanan pangan, termasuk kewajiban higiene dan sanitasi dalam proses produksi dan distribusi makanan. - Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
Mengatur standar kebersihan dapur, bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Makanan yang telah rusak atau terindikasi busuk wajib ditarik dan tidak boleh disajikan. - Peraturan Badan POM tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Menekankan kontrol mutu bahan baku dan larangan penggunaan bahan yang tidak layak konsumsi.
Ujian Implementasi Program Nasional
Kontras antara paparan ideal di pusat dan dugaan di lapangan menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Program MBG yang dirancang untuk meningkatkan gizi anak justru berisiko mencederai tujuan jika pengawasan lemah.
Transparansi, kontrol kualitas, dan pengawasan berlapis menjadi kunci. Tanpa itu, program strategis ini dapat berubah dari solusi menjadi masalah baru.
Publik kini menunggu langkah tegas: evaluasi, klarifikasi, dan jika terbukti, penegakan hukum tanpa kompromi.
(Tim Redaksi Salamwaras)






