*SalamWaras* Kubu Raya, Kalbar
Warga Dusun Cabang Ruan, Desa Cabang Ruan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, secara resmi menyampaikan tuntutan kepada PT. Fajar Saudara Lestari (FSL) terkait realisasi kebun plasma yang hingga saat ini dinilai belum terpenuhi sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2009.
Aduan masyarakat tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat melalui Bidang Humas, Muhammad Najib.
Berdasarkan laporan dan keterangan masyarakat, hampir 15 tahun sejak perusahaan beroperasi, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat setempat dinilai belum terealisasi secara maksimal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Kewajiban Plasma
Kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 58 menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal yang diusahakan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Mengatur kewajiban perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagai bentuk kemitraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Menegaskan kembali kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat/plasma oleh perusahaan perkebunan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15: Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan, keadilan, dan kepastian hukum atas dampak kegiatan usaha.
Dampak Tidak Direalisasikannya Plasma ke Masyarakat
Tidak terealisasinya kebun plasma selama bertahun-tahun dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar, antara lain:
Dampak Ekonomi
Masyarakat kehilangan sumber pendapatan jangka panjang dari kebun plasma.
Terjadi kesenjangan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan tidak mengalami peningkatan signifikan.
Dampak Sosial
Muncul konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pemerintah.
Potensi terjadinya aksi unjuk rasa dan konflik lahan.
Dampak Hukum
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan usaha
Pencabutan izin usaha perkebunan
Hal ini sesuai dengan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
Muhammad Najib Selaku Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Perwakilan Kalbar menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat Dusun Cabang Ruan bukanlah permintaan bantuan, melainkan tuntutan hak yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Masyarakat Cabang Ruan telah memberikan ruang dan lahan bagi investasi sejak tahun 2009. Namun hingga hari ini, kewajiban pembangunan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat belum direalisasikan secara maksimal. Ini bukan lagi persoalan janji, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan. Negara melalui undang-undang telah mengatur bahwa perusahaan wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diusahakan. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami dari LPK RI Kalimantan Barat meminta pemerintah daerah, dinas perkebunan, dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap izin usaha PT. FSL demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.”
LPK RI Kalimantan Barat meminta:
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan melakukan evaluasi terhadap PT. FSL.
Perusahaan segera merealisasikan kebun plasma minimal 20% sesuai undang-undang.
Dilakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan.
Jika terbukti tidak menjalankan kewajiban, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
LPK RI Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Dusun Cabang Ruan hingga hak plasma masyarakat direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: Warga Desa Cabang Ruan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya
TimRed






