SALAMWARAS, BANGKA, — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Bangka pada Senin (06/04/2026) menghasilkan garis tegas: aktivitas pertambangan timah di wilayah konsesi PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) boleh berjalan, namun tidak boleh keluar dari rel kepentingan masyarakat dan stabilitas sosial. Jum’at 10/04/2026
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bangka, Mendra Kurniawan, menghadirkan perwakilan masyarakat, mitra CV, serta pihak PT Timah Tbk. Forum ini menjadi titik temu berbagai kepentingan yang selama ini terfragmentasi di lapangan—antara dorongan ekonomi, kecemasan sosial, dan ancaman dampak lingkungan.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa pertambangan tidak boleh semata berorientasi produksi, melainkan wajib menjamin keberpihakan nyata kepada warga di sekitar wilayah operasi.
“Kegiatan harus berjalan sejuk, damai, dan menjaga kondisi tetap kondusif,” menjadi salah satu penekanan utama yang disepakati bersama.
Sejumlah poin krusial mengemuka. Pertama, negara melalui PT Timah diminta benar-benar hadir, tidak hanya sebagai operator tambang, tetapi juga sebagai penanggung jawab sosial bagi masyarakat terdampak.
Kedua, aktivitas pertambangan harus dijalankan dengan kaidah pertambangan yang baik, termasuk memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Namun, sorotan tajam muncul dari tidak dilibatkannya koperasi dalam skema pertambangan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait pemerataan manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat juga menguat. Warga menginginkan aktivitas pertambangan dapat dilakukan melalui skema blok per CV/mitra dengan luasan sekitar 1 hektare. Permintaan ini menjadi cerminan kebutuhan ekonomi yang mendesak di tengah keterbatasan akses kerja.
Secara teknis, wilayah IUP PT Timah di atas HGU PT THEP mencakup dua desa, yakni Desa Merawang dan Desa Riding Panjang.
Dari total luasan, sekitar 179 hektare berada di Merawang, sementara sisanya masuk wilayah Riding Panjang. Data juga mencatat sedikitnya 400 warga di Desa Merawang yang terdampak langsung oleh aktivitas ini.
Berikut ringkasan resmi hasil RDP yang menjadi dasar sikap bersama para pihak:
- pertambangan wajib memperhatikan masyarakat sekitar;
- negara melalui PT Timah harus hadir memberi perhatian nyata;
- tidak dilibatkannya koperasi dalam kegiatan menjadi catatan penting;
- DPRD menekankan aktivitas tambang harus berjalan sejuk, damai, dan kondusif;
- masyarakat mengajukan skema satu blok per CV untuk aktivitas tambang;
- pembayaran BTT disepakati dilakukan bertahap per hektare oleh pihak PT THEP;
- wilayah IUP berada di dua desa—Merawang dan Riding Panjang—dengan sekitar 179 hektare di Merawang;
- akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan pemerintah Desa Riding Panjang terkait dampak lingkungan;
- jumlah warga terdampak di Merawang sekitar 400 orang;
- PT Timah menyatakan terbuka dan tidak menutup diri;
- perusahaan meminta waktu maksimal satu minggu untuk memutuskan mekanisme operasional;
- pendataan penambang lokal akan dilakukan;
- seluruh pihak wajib menaati kaidah pertambangan yang baik;
- serta disepakati bahwa keputusan akhir berada di tangan PT Timah.
Menanggapi berbagai tuntutan, PT Timah menyatakan tidak menutup diri dan berkomitmen menampung seluruh aspirasi.
Bahkan, perusahaan meminta waktu tidak lebih dari satu minggu untuk mengambil keputusan terkait mekanisme operasional, termasuk soal pembagian blok tambang dan skema pelibatan masyarakat.
Selain itu, PT Timah juga akan melakukan pendataan terhadap warga yang berprofesi sebagai penambang, sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih terarah.
Pertemuan lanjutan dengan Kepala Desa Riding Panjang juga direncanakan guna membahas dampak lingkungan yang berpotensi timbul.
Sementara itu, terkait kompensasi atau BTT, pihak PT THEP menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap berdasarkan luasan hektare.
Meski forum menghasilkan sejumlah kesepahaman, satu fakta tak terbantahkan mengemuka: seluruh keputusan akhir tetap berada di tangan PT Timah.
Di titik ini, publik menaruh harapan sekaligus kewaspadaan—apakah keputusan yang akan diambil benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat, atau justru kembali menguatkan dominasi korporasi di atas ruang hidup masyarakat.
RDP telah usai, namun ujian sesungguhnya baru dimulai. Waktu satu minggu yang diminta PT Timah kini menjadi penentu: akankah tambang menjadi jalan kesejahteraan bersama, atau kembali menyisakan konflik lama yang tak kunjung selesai.






