Perusakan Spanduk Sholat Idul Fitri di Cibitung Masih Diselidiki, Korban Harap Pelaku Segera Terungkap

Salamwaras.com,Kabupaten Bekasi – Kasus perusakan banner ajakan Sholat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Perumahan Griya Garda Garuda Paspampres, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menemukan titik terang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 10 April 2026.

Perusakan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap banner yang terpasang di sekitar Masjid Fahd bin Abdullah. Banner tersebut berisi ajakan pelaksanaan Sholat Idul Fitri, namun dirusak dengan cara menyundut bagian mata, hidung, dan mulut pada foto petugas bilal yang tercantum di dalamnya.

Korban berinisial T, yang juga merupakan petugas bilal dalam banner tersebut, awalnya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 03/RW 03 Desa Muktiwari serta Ketua DKM Masjid Fahd bin Abdullah. Informasi kejadian juga sempat dibagikan melalui grup WhatsApp warga perumahan dengan harapan pelaku dapat mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Namun, hingga waktu berlalu, pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, diduga terdapat sikap menantang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat dengan membawa barang bukti berupa banner yang telah dirusak.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Cikarang Barat, korban menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengetahui banner tersebut telah dirusak pada Sabtu sore saat hendak melihat lapak dagangan istrinya di depan masjid, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Korban juga menjelaskan bahwa lokasi pemasangan banner berada tepat di depan Masjid Fahd bin Abdullah, yang berada di dalam kawasan perumahan berbentuk klaster. Akses menuju lokasi hanya melalui satu pintu gerbang dengan penjagaan keamanan selama 24 jam oleh petugas secara bergantian.

Selain itu, area tersebut juga dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), baik di lingkungan perumahan maupun di area masjid. Tercatat terdapat empat kamera CCTV di lingkungan perumahan dan tujuh kamera di area masjid.

Terkait akses rekaman CCTV, korban menyebut kemungkinan berada di pihak pengurus lingkungan seperti Ketua RT dan petugas keamanan, sementara untuk CCTV masjid berada di bawah kewenangan Ketua DKM dan pihak yang dipercaya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, korban berharap agar pelaku segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap pelaku perusakan banner ajakan Sholat Idul Fitri ini dapat segera ditangkap. Jika ada pihak lain yang terlibat atau turut membantu, saya juga berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perusakan tersebut.

Redaksi

Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *