Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Dugaan Gratifikasi, Minta APH Turun Tangan di Sungai Laur

Salamwaras.com,Ketapang,Kalbar ~Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr Herman hofi Munawar SH.MH menyoroti terkait dengan pengakuan Kades Riam Bunut kecamatan sungai laur kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mengenai adanya aliran dana “ucapan terima kasih” kepada tim verifikasi kecamatan merupakan pengakuan yg sangat krusial.

“Dalam konteks hukum pidana, tindakan ini tidak bisa dianggap sebagai suatu yang biasa-biasa saja. Tapi hal ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.terangnya pada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp 14/4/2026

Dosen fakultas hukum universitas panca bakti ini memaparkan,terkait “Uang Terima Kasih”
Pemberian uang kepada pejabat publik yang menjalankan tugas verifikasi (dalam hal ini tim kecamatan) dapat dikategorikan gratifikasi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya.terang Herman hofi

Suap Menyuap diatur dalam Pasal 5 UU No. 20/2001 Jika pemberian uang tersebut dimaksudkan agar tim verifikasi “meloloskan” atau mempermudah pengesahan APBDes meskipun terdapat kejanggalan administratif atau substansial di dalamnya.

“Tentu saja semua pihak baik pihak yang memberi (Kades) maupun pihak yang menerima (Oknum Kecamatan) dapat dijerat hukum.tegas Herman hofi

Sekcam yang membantah hal ini justru harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan (audit) untuk membuktikan apakah benar terjadi “kebocoran” atau “penyimpangan” dalam proses verifikasi tersebut.

“Dan juga perlu adanya Penekanan bagi APH (Polres Ketapang & Inspektorat)
Mengingat adanya pengakuan publik dari Kades dan penolakan dari BPD, APH dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)yaitu inspektorat harus segera melakukan
Audit Investigatif menyeluruh terhadap belanja barang/jasa dan fisik di Desa Riam Bunut.kata Herman hofi

Pengakuan Kades tentang “aliran dana” harus menjadi poin utama dalam pemeriksaan untuk memverifikasi apakah ada pemotongan anggaran desa yang digunakan untuk menyuap oknum kecamatan.

“Penyelidikan oleh APH (Unit Tipikor Polres): APH tidak perlu menunggu laporan formal jika terdapat petunjuk permulaan yang cukup (seperti pemberitaan media dan pengakuan Kades).pinta Herman hofi

Herman hofi menambahkan,pengakuan Kades mengenai aliran dana ke kecamatan adalah bukti petunjuk yang kuat untuk memulai penyelidikan guna mencari unsur melawan hukum.

“Mengingat dugaan markup pada Hour Meter (HM) alat berat dalam pembangunan jalan usaha tani serta belanja kebutuhan program ketahanan pangan yang banyak pengurangan volume,APH perlu melakukan uji petik di lapangan bersama ahli teknik untuk mencocokkan RAB dengan volume fisik yang terealisasi. Pungkas Dr.Herman hofi Munawar SH.MH

Roesliyani

Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *