Pemkab Sinjai Gandeng Kejari, Mantan Kadis Pendidikan Curiga Kasus Hibah PDAM—PJI: Jangan Sampai Hukum “Masuk Anging”

Ilustrasi

SALAMWARAS, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menggandeng Kejaksaan Negeri Sinjai dalam kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Gedung Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati di Kabupaten Sinjai, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, itu disebut sebagai langkah strategis memperkuat pemahaman hukum aparatur.

Bacaan Lainnya

Namun di balik agenda formal tersebut, publik justru menaruh curiga: apakah ini benar-benar upaya pencegahan, atau sekadar seremoni yang berujung tanpa dampak?

Mantan Kadis Pendidikan: “Kasus PDAM Mati di Tengah Jalan”

Screenshot

Kecurigaan publik mencuat setelah salah satu tokoh pendidikan di Kabupaten Sinjai menyinggung mandeknya penanganan kasus hibah PDAM.

“Dari dulu ini ada kerja sama antara pemda dengan kejari, tapi yang nakal tetap nakal. Contoh kasus PDAM, sudah mati di tengah jalan,” tulis mantan kadis Pendidikan di era Bupati Sabirin Yahya di grup RAMAH Community, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat kegelisahan publik atas lemahnya konsistensi penegakan hukum di daerah.

PJI: Jangan Sampai Hukum “Masuk Anging”

Sorotan juga datang dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Melalui Humasnya, Dzoel SB, PJI mengingatkan agar pendampingan hukum tidak berhenti pada seremoni.

“Istilah orang sini, jangan sampai ini hanya ‘masuk anging’. Ramai di awal, hilang di akhir. Publik butuh kepastian, bukan narasi,” tegasnya.

Kasus IPAL 2016 Kembali Disorot

Ilustrasi

Selain hibah PDAM, perhatian publik juga kembali tertuju pada dugaan penyimpangan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan Sinjai tahun 2016.

“Kejari Sinjai sudah on fire, tapi jangan sampai on fire setengah jalan. Jangan lupa IPAL tetangga yang juga membutuhkan kepastian hukum,” tegas Dzoel SB.

Kasus ini kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri Sinjai memanggil sembilan Kepala Puskesmas (Kapus) tahun 2016 berdasarkan surat perintah pemeriksaan tertanggal 24 September 2025.

Saat itu, Kasi Pidsus, Kaspul Zen, menyatakan:

“Pemeriksaan sembilan Kapus dilakukan untuk menambah keterangan guna menemukan peristiwa pidana.”

Yang menarik perhatian publik, Kantor Dinas Kesehatan Sinjai hanya dipisahkan pagar tembok dari Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai di Jalan Jenderal Sudirman, Bongki.

Kedekatan ini memunculkan pertanyaan: mengapa perkara IPAL 2016 belum bergerak secepat perkara lain?

Dua Tower Ilegal Sejak 2021 Tak Tersentuh

Ilustrasi

Sorotan lain mengarah pada dua tower telekomunikasi ilegal di Kelurahan Biringere dan Lappa sejak 2021.

Pada masa Kajari Ajie Prasetya, kedua tower tersebut telah direkomendasikan untuk dibongkar.

“Sudah jelas agar dibongkar atau dipindahkan. Surat rekomendasi sudah kami layangkan ke Pemda,” tegasnya (16 Juni 2021).

Namun hingga kini, tower tersebut masih berdiri.

Kasi Tata Ruang PUPR Sinjai, Abd Haris, menyebut tindak lanjut berada pada Satpol PP.
Sementara Kepala Satpol PP, Agung Prayogo, menegaskan pihaknya hanya pelaksana.

Pertanyaan publik pun menguat:
siapa yang menahan eksekusi sejak 2021?

Dugaan Mark-Up Pengadaan Pendidikan

Ilustrasi

Di sektor pendidikan, dugaan ketidakwajaran harga kembali mencuat dalam proyek pengadaan komputer di Kabupaten Sinjai.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan adanya selisih signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar.

Aktivis Musadaq mengungkapkan, harga satuan komputer dalam proyek tersebut mencapai Rp51 juta per unit—jauh melampaui kisaran harga pasar yang berada di rentang Rp19–30 juta.

“Ini bukan sekadar selisih. Ada potensi pembengkakan anggaran yang harus diusut secara serius,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencerminkan inefisiensi belanja publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan sejauh mana proses hukum berjalan.

Kasus Seragam Sekolah Gratis 2024 Masih Menggantung

Ilustrasi

Sorotan publik juga mengarah pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sinjai yang sebelumnya sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai.

Meski sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, perkembangan kasus tersebut kini terkesan “menggantung” tanpa kejelasan arah.

Menurut sumber berinisial HN, dirinya pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen bersama sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan dan rekanan penyedia.

“Saya sudah pernah dimintai keterangan, tapi setelah itu tidak ada lagi informasi. Tidak jelas apakah kasusnya naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan,” ujarnya.

Kasus SPAM Rp21,9 Miliar Jadi Ujian Serius

Kantor PDAM Sinjai

Publik juga menyoroti penyidikan dugaan korupsi SPAM dan dana hibah PDAM dengan total nilai lebih dari Rp21,9 miliar:
SPAM 2019 – Rp10.042.832.000
SPAM 2020 – Rp9.622.914.316
Hibah PDAM 2023 – Rp2.300.000.000

Sementara itu, kasus proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah (APBN 2021) dengan kerugian sekitar Rp1,189 miliar berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga tersangka.

Perbandingan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap konsistensi penanganan perkara.

Perintah Jaksa Agung: Berani Tangani Kasus Besar

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Instruksi ST Burhanuddin sebenarnya sangat tegas: kejaksaan di daerah harus berani menangani perkara korupsi dengan nilai besar, tidak hanya berhenti pada kasus kecil seperti Dana Desa.

“Harus berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta mewaspadai corruptors fight back—upaya balik koruptor untuk melemahkan penegakan hukum.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keadilan sejati tidak lahir dari teks hukum semata.

“Rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula dalam undang-undang, melainkan ada di dalam hati nurani,” tegasnya.

Jangan Sampai Timbul Persepsi Tebang Pilih

Sumber klikbaca.id

Dzoel SB menilai langkah penetapan tersangka dalam perkara kecil patut diapresiasi, namun konsistensi tetap menjadi kunci.

“Jika perkara kecil bisa dituntaskan, sementara perkara besar berjalan lamban, maka wajar jika muncul persepsi tebang pilih. Hukum harus konsisten,” ujarnya.

Ia menegaskan prinsip equality before the law sebagai roh negara hukum.

Salam Waras: Hukum Tidak Boleh Pilih Skala

Kantor Kejari Sinjai

Keadilan tidak boleh diukur dari besar kecilnya perkara.

Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dan tidak boleh “masuk anging” di tengah jalan.

Sebab ketika hukum hanya kuat di narasi, tetapi lemah di penindakan—di situlah keadilan kehilangan maknanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *