Salam Waras, Bulukumba kembali berada dalam pusaran sorotan. Kabupaten Bulukumba kini menghadapi dua isu besar sekaligus: dugaan maraknya tambang ilegal yang tak terkendali serta dugaan persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah yang disebut-sebut tidak transparan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PB KKMB Bulukumba, Yurdinawan, menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan biasa. Ia menyebut adanya dugaan pembiaran yang berulang meski aksi dan desakan mahasiswa terus dilakukan.
“Himpunan Mahasiswa Islam dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sudah berulang kali turun aksi. Tapi tambang ilegal justru makin meluas. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam penanganannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya penegakan hukum di lapangan, termasuk Unit Tipidter, serta menguatnya kecurigaan publik terkait adanya oknum yang diduga menjadi “pagar betis” aktivitas tambang ilegal.
Sorotan turut diarahkan kepada Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terbuka.
Di sisi lain, pemerintah daerah yang dipimpin oleh Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) juga turut disorot karena dinilai belum menghadirkan langkah konkret dalam menyikapi persoalan tersebut.
Aset daerah dan PPI Kajang ikut disorot

Sorotan tidak berhenti pada sektor tambang. Dugaan persoalan pengelolaan aset daerah juga mencuat di sejumlah titik, termasuk kawasan Pasar Kalimporo serta aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kassi Kajang.
Lebih jauh, kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kajang juga ikut menjadi perhatian.
Di lokasi tersebut, Tim Salamwaras yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan menemukan adanya pungutan harian kepada pedagang, serta dugaan praktik jual beli kios di atas aset yang disinyalir milik pemerintah.
Pedagang disebut dipungut Rp5.000 per los/kios per hari, ditambah pungutan lain di pintu masuk kawasan.
Namun, karcis yang digunakan diduga tidak memiliki stempel resmi instansi berwenang, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan transparansi pengelolaan.
Dzoel SB: Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran
Humas PJI Sulsel, Dzoel SB menilai persoalan ini harus segera direspons secara terbuka dan serius oleh seluruh pihak terkait.
“Jika benar ada pembiaran tambang ilegal dan dugaan penyimpangan aset daerah, maka ini bukan hal kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh serta keterbukaan informasi publik agar tidak terjadi spekulasi yang semakin memperkeruh keadaan.
“Semua pihak harus transparan. Aparat, pemerintah daerah, dan pengelola aset harus menjelaskan secara terang kepada publik,” tambahnya.
Regulasi yang disorot

Sejumlah aturan yang relevan dalam persoalan ini antara lain:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (pertambangan tanpa izin)
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (dasar hukum pungutan daerah)
- PP No. 27 Tahun 2014 & Permendagri No. 19 Tahun 2016 (pengelolaan aset daerah)
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Di tengah dugaan tambang ilegal, sorotan aset daerah, hingga isu pungutan di PPI Kajang, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak.
Jika tidak segera ditangani secara transparan dan tegas, situasi ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Bulukumba.






