SalamWaras, Bulukumba — Surat terbuka yang dilayangkan Tim Media Salamwaras terkait dugaan pungutan liar, penyalahgunaan aset negara, dan praktik jual beli kios di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, memantik respons beragam dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, menegaskan bahwa pengelolaan dan kerja sama di kawasan tersebut memiliki dasar hukum.
“Coba kontak langsung Kepala UPT Pel Wil II yang membawahi PPI Kajang. Karena kontrak-kontrak kerja sama yang kita buat punya legal standing dan sudah dikonsultasikan dengan inspektorat,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar dugaan penyimpangan teknis dikonfirmasi kepada pihak lapangan.
“Jika ada pelaksanaan yang tidak sesuai kesepakatan dalam kontrak tersebut, silakan konfirmasi ke Kepala UPT Pel Wil II atau kepada Kasatpel PPI Kajang di lapangan,” lanjutnya.
Bahkan, ia mempertanyakan pemahaman pihak pengkritik terhadap dokumen kerja sama.
“Ini dokumen kontrak sudah dibaca? Pasal-pasal kerja samanya?” tegasnya.
Penguatan Hukum: Dugaan Pungli & Penyalahgunaan Aset Bisa Berujung Pidana
Di balik polemik ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang tegas dan berpotensi menjerat jika dugaan tersebut terbukti:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu (pungli) dapat dipidana penjara 4–20 tahun.
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun.
- Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/orang lain dan merugikan negara dapat dipidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 368: Pemerasan (memaksa dengan ancaman untuk keuntungan pribadi).
- Pasal 374: Penggelapan dalam jabatan.
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020
- Pemanfaatan aset negara (termasuk kios di kawasan PPI) wajib melalui mekanisme sah seperti sewa atau kerja sama pemanfaatan (KSP). Pengalihan atau jual beli tanpa prosedur dapat dikategorikan pelanggaran hukum.
Permendagri No. 19 Tahun 2016
- Melarang penguasaan atau pemindahtanganan barang milik daerah tanpa izin dan mekanisme resmi.
UU No. 17 Tahun 2003 & UU No. 1 Tahun 2004
- Menegaskan bahwa setiap penerimaan negara/daerah harus sah, tercatat, dan tidak boleh dipungut secara liar.
Dengan demikian, jika benar terjadi pungutan tanpa dasar hukum, jual beli kios di atas aset negara, atau penyimpangan kontrak, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Di tengah situasi ini, respons publik menunjukkan dinamika yang kontras.
Dukungan terhadap pengungkapan dugaan pelanggaran datang dari Akbar Syam.
“Mantap ini, lanjutkan perjuang mu,” ujarnya.
Namun, dalam pernyataan lain, Akbar Syam juga melontarkan respons berbeda.
“Siapa ini? Apa urusanmu sama kios?” katanya.
Pernyataan tersebut memicu sorotan. Sebagian publik menilai ada resistensi terhadap keterbukaan, sementara yang lain menganggapnya sebagai respons spontan.
Di sisi lain, warga menegaskan bahwa persoalan PPI Kajang telah menjadi isu publik.
Dugaan pungli, ketidakjelasan legalitas lahan, hingga indikasi jual beli kios menyangkut langsung hak masyarakat dan pengelolaan aset negara.
Langkah Tim Media Salamwaras pun dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial—sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat berani melaporkan dan menyiarkan setiap pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum yang diumumkan ke publik. Kini, perhatian tertuju pada apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali tenggelam tanpa kepastian hukum.
Di tengah tarik-menarik kepentingan dan respons yang saling bertolak belakang, satu hal menjadi terang:
ketika menyangkut aset negara dan hak masyarakat, maka pertanyaan “apa urusanmu” akan selalu dijawab dengan satu kalimat—
Ini urusan publik.






