GOWA – Kasus penonaktifan Kepala Pasar Rakyat Karamasa’, Desa Beru Tallasa, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, semakin memanas. Muhammad Amir yang digantikan oleh H. Sabir oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri), kembali menegaskan keberatannya karena proses yang dianggap tidak transparan dan mendadak.
Menurut Muhammad Amir, keputusan penonaktifan dirinya dilakukan secara sepihak. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi, baik surat maupun undangan, terkait rencana pemberhentian atau alasan di balik kebijakan tersebut sebelum keputusan diambil.
“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba saja sudah ada pengganti. Ini tidak prosedural dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tegas Muh Amir, Selasa (21/4/2026).
Baru setelah kejadian, alasan pemberhentian tersebut diketahui dari dokumen atau informasi yang beredar di lingkungan Kantor Kepala Desa Karamasa’, yang memuat beberapa poin tuduhan, antara lain:
1. Tidak mengikuti rapat: Disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh Disperdastri Kabupaten Gowa maupun pimpinan daerah.
2. Masalah Retribusi: Adanya keluhan dari kelompok pedagang terkait penagihan retribusi yang diduga tidak menggunakan karcis resmi.
3. Penataan Tidak Maksimal: Manajemen tata ruang dan pedagang dinilai belum optimal, sehingga berdampak pada banyaknya los-los yang kosong dan tidak terpakai.
Merespons poin-poin tersebut, Muh Amir mempertanyakan cara penyampaiannya. Ia meminta agar pihak terkait melakukan peninjauan langsung (konfirmasi faktual) di lapangan sebelum menjatuhkan keputusan, agar kebenarannya dapat diuji secara objektif.
Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari dinas terkait masih menemui jalan buntu. Ma’ruf Alam, SH, MM, selaku Kepala Bidang Bina Pasar yang menjadi penanggung jawab teknis, kembali dikabarkan enggan ditemui.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperdastri belum memberikan keterangan resmi isu yang muncul ke publik.
Tinri






