SalamWaras, Bulukumba — Ketika kawasan strategis nelayan diduga diam-diam beralih fungsi menjadi pasar tanpa kejelasan hukum, pertanyaan tak lagi berhenti di tingkat kabupaten. Ia naik satu tingkat lebih tinggi—ke mana DPRD Sulawesi Selatan?
Polemik pengalihfungsian Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang kini bukan sekadar isu lokal. Ia telah menjelma menjadi ujian lintas kewenangan—yang menyeret tanggung jawab DPRD provinsi sebagai pengawas sektor kelautan dan perikanan.
Di titik ini, publik tidak lagi berbisik. Mereka bertanya lantang: apakah DPRD Sulsel kecolongan, atau justru membiarkan?
Mandat Hukum Tak Memberi Ruang Diam

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan sudah terang: sektor kelautan dan perikanan berada dalam kewenangan provinsi.
Artinya, keberadaan dan fungsi PPI tidak berdiri di ruang hampa—ia berada dalam orbit pengawasan pemerintah provinsi.
DPRD Sulsel, sebagai representasi rakyat, memegang tiga fungsi utama:
- Pengawasan, memastikan kebijakan tidak menyimpang,
- Penganggaran, menjaga transparansi aset dan keuangan,
- Legislasi, membentuk aturan yang melindungi kepentingan publik.
Lebih dari itu, DPRD dibekali instrumen konstitusional:
- Hak interpelasi,
- Hak angket,
- Hak menyatakan pendapat.
Semua itu bukan sekadar kewenangan di atas kertas—melainkan alat untuk mencegah penyimpangan.
Jika Tanpa Sepengetahuan: Alarm Pengawasan
Jika dugaan alih fungsi PPI Kajang terjadi tanpa sepengetahuan DPRD Sulsel, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah tanda bahwa sistem pengawasan tidak berjalan.
Bagaimana mungkin aset strategis sektor perikanan berubah fungsi tanpa terdeteksi?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan diam.
Jika Diketahui Tapi Dibiarkan: Masalah Lebih Besar
Namun jika DPRD Sulsel mengetahui dan tidak bertindak, maka persoalannya berubah: dari kelalaian menjadi pembiaran.
Dan dalam tata kelola pemerintahan, pembiaran adalah kegagalan yang disengaja.
Terlebih ketika fakta lapangan mulai menguat:
- Kios-kios berdiri di kawasan,
- Dugaan transaksi jual beli lapak,
- Kwitansi pelunasan beredar dengan nilai bervariasi.
Jika ini benar, maka persoalan telah melampaui batas administratif—ia berpotensi masuk ke ranah hukum.
PPI Bukan Sekadar Lahan

PPI Kajang bukan tanah kosong. Ia adalah ruang hidup nelayan, simpul ekonomi pesisir, dan bagian dari rantai ketahanan pangan.
Mengalihfungsikannya tanpa kajian dan prosedur adalah bentuk pengabaian terhadap:
Nelayan sebagai subjek utama,
Ekonomi lokal yang bergantung,
Dan prinsip keadilan dalam pengelolaan aset publik.
DPRD Sulsel di Ujung Ujian
DPRD Sulsel tidak bisa berdiri di pinggir. Mereka kini berada di tengah pusaran.
Langkah yang ditunggu publik bukan pernyataan normatif, melainkan tindakan nyata:
- Memanggil dinas terkait di tingkat provinsi,
- Menelusuri legalitas status PPI Kajang,
- Berkoordinasi dengan DPRD Bulukumba,
- Mendorong audit menyeluruh,
- Hingga menggunakan hak angket jika diperlukan.
Karena dalam situasi seperti ini, satu hal menjadi terang:
diam bukan netral—diam adalah sikap.
Salam Waras: Negara Tak Boleh Abai
Negara diuji bukan saat semuanya baik-baik saja, tetapi saat ada dugaan penyimpangan.
PPI Kajang hari ini adalah cermin.
Cermin bagi DPRD Bulukumba.
Dan cermin bagi DPRD Sulawesi Selatan.
- Apakah mereka hadir sebagai pengawas yang menjaga amanat rakyat?
- Ataukah hanya menjadi saksi bisu dari pergeseran kepentingan?
Salam waras—karena kebenaran tidak boleh kalah oleh diam.
Bersambung…






