Diduga Ingkar Janji Bayar Fee, Pengelola MBG di Garut Dilaporkan

Garut – Dugaan praktik penipuan berkedok perjanjian komitmen investasi mencuat di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Seorang oknum penerima modal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan karena diduga ingkar janji dalam pembayaran fee komitmen kepada mitra investor.

Kasus ini melibatkan vendor mitra berinisial CV Graha Kiara Sari yang dipimpin oleh Ketua Umum, Yanti Susilawati. Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai korban adalah Aip Faisal Hidayat, yang telah menyerahkan dana investasi sesuai kesepakatan kerja sama operasional (KSO).

Berdasarkan laporan yang diterima, perjanjian yang dibuat pada 5 September 2025 menjanjikan fee komitmen sebesar Rp200 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/porsi dari total 3.000 KPM per hari. Pembayaran disebut akan dilakukan selama 20 hari setiap bulan dalam kurun waktu empat tahun.

Namun dalam realisasinya, korban mengaku tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Dari total nilai yang seharusnya diterima sebesar Rp36.000.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026, baru dibayarkan sebesar Rp13.500.000.

“Perjanjian ini jelas merugikan kami sebagai investor. Apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” ujar pihak korban.

Sejumlah bukti telah disiapkan untuk memperkuat laporan tersebut, di antaranya dokumen perjanjian KSO pengelolaan MBG, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait janji pembayaran, bukti transfer, kwitansi, serta keterangan saksi.

Bertentangan dengan Juknis

Selain dugaan wanprestasi, praktik ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan teknis dalam Juknis BGN Nomor 63 Tahun 2025, yang tidak mengenal istilah “fee komitmen” dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya penyimpangan penggunaan dana operasional.

“Jika dana operasional dialihkan untuk pembayaran fee yang tidak resmi, maka berpotensi mengurangi kualitas dan kuantitas makanan dalam program MBG, yang tentu merugikan masyarakat,” ungkap sumber terkait.

Lebih lanjut, kasus ini juga dinilai memiliki unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya dugaan unsur kesengajaan dalam memberikan janji yang tidak direalisasikan.

Pihak pelapor mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi kegiatan di SPPG Sukarame.

Selain itu, mereka meminta agar vendor yang terlibat dipanggil, diperiksa, serta diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti bersalah. Tak hanya itu, pelapor juga menuntut agar hak investor segera dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap para investor.

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)

Sumber : Aip Paisal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *