DPR Ultimatum PT Timah Tbk: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Jangan Rampas Hak Nelayan Tanjung Niur!

SALAMWARAS, PANGKALPINANG – Konflik ruang laut di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, mencapai titik didih.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), wakil rakyat secara terbuka mendesak PT Timah Tbk untuk segera mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap mitranya, CV Pelangi Berkah, yang diduga melanggar zona tangkap nelayan.

RDP tersebut menjadi panggung terbukanya fakta-fakta krusial: dari komitmen lama yang diabaikan, hingga dugaan manipulasi laporan lapangan.

Camat Tempilang, Rusian, mengingatkan bahwa wilayah perairan Tanjung Niur bukan ruang bebas eksploitasi.

Ia menegaskan, sejak 2012–2013 hingga 2017 telah ada kesepakatan kolektif antara masyarakat, pemerintah kecamatan, dan legislatif untuk menutup aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan tersebut.

“Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi komitmen moral masyarakat pesisir. Suara itu harus dihormati,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan pengakuan pihak perusahaan.

Perwakilan PT Timah Tbk, Hendra, menyebut adanya ketidaktahuan internal terkait batas koordinat antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan zona tangkap nelayan di Tanjung Niur dan Sika.

Ia mengklaim aktivitas telah dihentikan, meski mengakui sempat kembali berjalan pada akhir pekan lalu—pernyataan yang justru memperkeruh situasi.

Ledakan emosi datang dari perwakilan masyarakat, Johan. Ia membongkar adanya ketidaksesuaian antara laporan resmi dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau Bapak bilang berhenti, kenapa masih beroperasi? Ini soal kejujuran. Kalau mitra membangkang, cabut SPK-nya selamanya!” tegasnya lantang.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memperkuat posisi masyarakat dengan data demografis: sekitar 90 persen warga Tanjung Niur adalah nelayan murni. Fakta ini,

menurutnya, menjadi dasar kuat bahwa wilayah tersebut merupakan zona tangkap yang harus dilindungi dari aktivitas pertambangan.

“Ini bukan wilayah abu-abu. Ini ruang hidup nelayan. Negara wajib hadir melindungi,” ujarnya tegas.

Ultimatum DPRD: Tak Ada Ruang untuk Kompromi

Komisi III DPRD Babel akhirnya mengeluarkan rekomendasi keras yang bernuansa ultimatum:
Inspeksi Mendadak: Mendesak PT Timah Tbk segera turun langsung memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi.

Pemutusan Kemitraan: Jika pelanggaran masih ditemukan, DPRD akan secara resmi meminta Direktur Utama mencabut kontrak CV Pelangi Berkah.

Solusi Permanen: DPRD menolak pendekatan sementara yang hanya meredam konflik di atas meja tanpa penyelesaian substantif.
Peringatan terakhir datang dari suara rakyat sendiri.

“Kami tidak mau masalah ini berulang. DPRD jangan hanya jadi pendengar. Harus ada tindakan,” tutup Johan.

Landasan Hukum: Negara Wajib Lindungi Nelayan

Desakan DPRD Babel bukan tanpa dasar. Sejumlah regulasi secara tegas melindungi ruang hidup nelayan, di antaranya:

  1. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menjamin kepastian usaha dan wilayah tangkap.
  2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas yang merusak ruang pesisir.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap aktivitas tambang tidak merusak ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
  4. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur kewajiban perusahaan tambang menghormati tata ruang dan hak masyarakat.

Jika pelanggaran terbukti, maka aktivitas tambang di zona tangkap bukan hanya soal etika—melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Ketika laut—yang menjadi sumber kehidupan—dipaksa berbagi ruang dengan mesin tambang, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ekonomi, tetapi masa depan. Negara tak boleh ragu: berdiri di sisi rakyat, atau tunduk pada kepentingan korporasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *