SALAM WARAS, PANGKALPINANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berubah menjadi forum koreksi keras terhadap tata kelola ruang laut.
Konflik di perairan Tanjung Niur membuka satu fakta krusial: aktivitas tambang berjalan di tengah ketidakpastian batas wilayah.
Perwakilan PT Timah Tbk, Hendra, secara terbuka mengakui keterbatasan pihaknya dalam memastikan batas koordinat antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan zona tangkap nelayan. Pengakuan itu menjadi titik balik kritik tajam DPRD.
“Secara anggaran batas-batas laut ini memang bagi kami tidak diketahui seharusnya… kami tidak mengetahui secara persis mengenai unsur batasan tersebut,” ujar Hendra di forum resmi.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis. Ia mencerminkan potensi pelanggaran serius dalam pengelolaan ruang laut yang seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat pesisir.
DPRD: Ini Bukan Wilayah Tambang, Ini Ruang Hidup
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, merespons dengan data dan ketegasan. Ia mengungkap bahwa sekitar 90 persen warga Desa Tanjung Niur adalah nelayan aktif—sebuah fakta sosial yang mempertegas fungsi kawasan tersebut sebagai zona tangkap, bukan ruang eksploitasi tambang.
“Ini zona tangkap nelayan murni. Tidak ada aktivitas tambang dari masyarakat lokal. Maka, alasan apa pun yang mengganggu wilayah ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi garis demarkasi politik: antara kepentingan korporasi dan hak hidup masyarakat pesisir.
Rekomendasi Tegas: Hentikan atau Hadapi Sanksi
Melalui Komisi III, DPRD Babel mengeluarkan tiga rekomendasi keras:
Menginstruksikan unit produksi PT Timah turun langsung ke lapangan dan memastikan seluruh alat tambang berhenti total di Tanjung Niur.
Jika masih ditemukan aktivitas, DPRD akan bersurat kepada Direksi PT Timah untuk mencabut kemitraan CV yang terlibat.
Menegaskan kewajiban korporasi menghormati wilayah tangkap nelayan sebagai ruang hidup yang dilindungi hukum.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa konflik tidak akan diselesaikan dengan kompromi semu.
Regulasi yang Dilanggar: Bukan Sekadar
Administratif, Ini Soal Hak Konstitusional
Kasus ini tidak berdiri di ruang kosong. Sejumlah regulasi nasional secara tegas mengatur batas dan perlindungan wilayah pesisir:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014
Menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus mengutamakan keberlanjutan dan kepentingan masyarakat lokal.
Pasal kunci melarang aktivitas yang merusak ekosistem dan mengganggu mata pencaharian nelayan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Mengatur zonasi laut nasional dan kewajiban setiap kegiatan ekonomi untuk tunduk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Aktivitas tanpa kepastian zonasi berpotensi ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki kepastian wilayah kerja dan tidak boleh bertabrakan dengan kepentingan publik.
Kelalaian dalam penentuan wilayah dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Mengatur prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) terhadap kerusakan lingkungan.
Aktivitas tambang di zona sensitif tanpa kepastian batas berpotensi melanggar hukum lingkungan.
5. Perda RZWP3K Provinsi Bangka Belitung
Menjadi dasar hukum zonasi lokal yang wajib ditaati semua pihak, termasuk BUMN.
Zona tangkap nelayan tidak boleh dialihfungsikan tanpa proses hukum dan partisipasi publik.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Ketidaktahuan
Pengakuan “tidak tahu batas” dari korporasi sebesar PT Timah bukan hal sepele. Dalam perspektif hukum, ketidaktahuan bukan alasan pembenar—justru bisa menjadi pintu masuk dugaan kelalaian serius.
Jika tambang berjalan tanpa kepastian koordinat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga:
keberlanjutan ekosistem laut,
kedaulatan ekonomi nelayan,
dan wibawa negara dalam menegakkan hukum.
DPRD Babel telah mengambil posisi. Kini publik menunggu: apakah negara berdiri bersama nelayan, atau kembali memberi ruang bagi praktik abu-abu yang menggerus hak hidup rakyat?
Hukum harus terang, laut harus adil, dan rakyat tidak boleh dikorbankan.






