SalamWaras, Nasional – Di tengah gegap gempita program hilirisasi nikel yang digadang-gadang sebagai jalan menuju “Indonesia Emas 2045”,
Realitas di lapangan justru memunculkan kegelisahan yang tak bisa disembunyikan: Indonesia hari ini bukan hanya berbicara tentang emas—tetapi juga sedang diliputi rasa cemas.
Kecemasan itu lahir dari jurang yang kian lebar antara janji kesejahteraan dan kenyataan di daerah tambang.
Ketika investasi tumbuh pesat, tetapi ruang hidup rakyat justru menyusut. Ketika angka-angka ekonomi dipoles gemilang, namun suara masyarakat di sekitar tambang kian meredup.
Dari Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur dan Morowali, kegelisahan itu menemukan wujud nyata.
Warga mengaku kehilangan ruang hidup akibat ekspansi pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.
Kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan perlahan tergerus, berganti dengan bentang industri ekstraktif yang menjanjikan kemajuan—namun terasa jauh dari kehidupan mereka.
Lebih dari sekadar konflik lahan, situasi ini menumbuhkan perasaan yang dalam dan getir: rakyat menjadi tamu di tanah sendiri.
Sejarah seakan berulang dengan wajah berbeda. Jika dulu rakyat berhadapan dengan kongsi dagang kolonial seperti VOC, kini mereka berhadapan dengan korporasi modern yang datang membawa izin resmi, alat berat, dan narasi pembangunan.
Maka ketika istilah “VOC gaya modern” muncul dari masyarakat, itu bukan sekadar ungkapan emosional, melainkan refleksi dari ketimpangan yang nyata.

Di atas kertas, negara memiliki landasan hukum yang kuat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menekankan fungsi sosial tanah. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak masyarakat atas ruang hidup.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup melindungi hak atas lingkungan yang sehat.
Sementara UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Namun di lapangan, yang terjadi justru memperlihatkan jurang antara legalitas dan legitimasi.
Perusahaan bisa saja mengantongi izin, tetapi masyarakat juga memiliki hak historis dan sosial atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.

Ketika hukum hanya berdiri di atas administrasi dan mengabaikan realitas sosial, maka keadilan kehilangan maknanya.
Warga bukan tanpa upaya. Mereka telah mengadu ke Presiden, menyuarakan aspirasi ke DPR RI, hingga menyampaikan keresahan secara terbuka.
Jalur ini dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik.
Namun ketika suara itu tak kunjung berbuah perubahan, kepercayaan pun mulai runtuh.
Konflik ini juga meluas melampaui persoalan tanah. Kerusakan lingkungan, hilangnya akses air bersih, hingga potensi konflik sosial menjadi ancaman nyata.

Padahal Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Indonesia memang membutuhkan investasi. Nikel adalah komoditas strategis dunia di tengah transisi energi global.
Namun pembangunan yang mengorbankan masyarakat lokal justru melahirkan paradoks: negara kaya sumber daya, tetapi rakyat di sekitarnya merasa semakin terpinggirkan.
Di sinilah negara diuji. Hilirisasi tidak boleh hanya sukses dalam angka investasi dan ekspor, tetapi juga harus menghadirkan keadilan yang nyata.

Negara tidak cukup hadir melalui izin dan pidato, melainkan harus berdiri sebagai penengah yang memastikan korporasi tidak melampaui batas kemanusiaan.
Kasus Seba-Seba akhirnya menjadi lebih dari sekadar konflik antara warga dan perusahaan.
Ia adalah cermin arah pembangunan bangsa: apakah berjalan bersama rakyat, atau justru meninggalkan rakyat di belakang.
Jika kegelisahan ini terus diabaikan, maka “Indonesia Emas” berisiko berubah menjadi “Indonesia Cemas”—sebuah negeri yang kaya sumber daya, tetapi miskin rasa keadilan.






