Rakyat Digusur, Izin Ditahan Wakil Rakyat “Ompon”!, Keadilan Jangan Hanya Jadi Slogan, Morowali–Lutim Memanggil!

SalamWaras, Nasional— Di negeri yang menjunjung hukum dan keadilan, dua peristiwa ini seharusnya tak terjadi. Namun faktanya, rakyat kembali menjadi korban. Di Morowali, lahan sawit digusur tanpa ganti rugi.

Di Luwu Timur, izin perhutanan sosial petani justru ditahan. Negara dipertanyakan: masih berpihak atau mulai kehilangan nurani?
Di Blok MBB1, Desa Seba-seba, Morowali, tanaman sawit milik H. Gusti diratakan oleh aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk.

Bacaan Lainnya

Tidak ada kejelasan pembayaran. Tidak ada transparansi. Hak hilang, suara rakyat menggema tanpa jawaban.

“Tanaman kami habis, tapi hak kami tidak dibayar. Ini bukan sekadar sengketa, ini ketidakadilan,” tegas H. Gusti.

Dugaan Pelanggaran Tak Bisa Ditutup

Dugaan penggusuran bahkan disebut terjadi di luar wilayah IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Jika benar, maka ini bukan lagi konflik biasa—ini pelanggaran hukum yang harus ditindak, bukan dinegosiasikan.

Namun respons dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia justru mengembalikan persoalan ke musyawarah. Dalam prinsip salamwaras, musyawarah itu baik—tapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan.

Luwu Timur: Ketika Izin Rakyat Dikunci

Di sisi lain, suara petani lada di Luwu Timur tak kalah lantang. Ketua Asosiasi Petani Lada, Ali Kamri, menilai negara sedang berjalan tidak waras: keras kepada rakyat, lunak kepada tambang.

“Jangan jadi kucing garong ke rakyat, tapi macan ompong di hadapan tambang. Ini bukan keadilan, ini ketimpangan,” ujarnya.

Penundaan SK Perhutanan Sosial yang telah lolos verifikasi teknis dianggap sebagai bentuk penguncian ruang hidup rakyat.

Sementara itu, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Fungsi Pengawasan DPR RI Bukan Pajangan

Sorotan kini mengarah ke Komisi III DPR RI. Dalam semangat salamwaras, lembaga ini seharusnya hadir sebagai penyeimbang—bukan penonton.

Aktivis muda Kayla Anindya Putri menyuarakan kegelisahan publik.

“Kalau rakyat digusur dan izin ditahan, tapi DPR diam, lalu siapa yang menjaga keadilan?” tegasnya.

Sementara anggota DPR RI Frederik Kalalembang telah menerima aduan masyarakat dan berjanji memantau.

Namun dalam prinsip salamwaras, janji harus diikuti tindakan nyata.

Negara Harus Tegas, Bukan Sekadar Netral

Rakyat tidak meminta lebih. Mereka hanya menuntut hak yang dijamin konstitusi:

  • Penghentian aktivitas di lahan sengketa
  • Pembayaran ganti rugi yang adil
  • Penerbitan SK Perhutanan Sosial tanpa intervensi
  • Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran izin

Harapan kini diarahkan kepada Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan memulihkan kepercayaan rakyat.

Hukum Itu Jelas, Tinggal Dijalankan

Dalam kacamata salamwaras, hukum tidak boleh kabur:

  • UUD 1945 Pasal 28H (4): Hak milik tidak boleh dirampas
  • UUPA 1960: Tanah rakyat dilindungi
  • UU Kehutanan 41/1999: Larangan aktivitas tanpa izin
  • UU Minerba 3/2020: Kewajiban perusahaan patuh hukum
  • UU HAM 39/1999: Negara wajib lindungi rakyat

Semua sudah terang. Yang gelap hanya keberanian untuk menegakkan.

Dari Morowali hingga Luwu Timur, satu pesan menguat:

Jangan biasakan ketidakadilan. Jangan normalkan pelanggaran.

Jika rakyat digusur dan izin rakyat ditahan, sementara tambang terus berjalan, maka ada yang tidak waras dalam tata kelola negeri ini.

Saatnya negara kembali pada akal sehat dan hati nurani.

Karena keadilan bukan untuk ditunda—
tapi untuk ditegakkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *