Polres Ketapang Dinilai Transparan Tangani Dugaan Korupsi Desa Riam Bunut

Salamwaras.com,Ketapang,Kalbar —Langkah cepat dan responsif Polres Ketapang, Kalimantan Barat, dalam menangani kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH., menilai tindakan aparat penegak hukum tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Tindakan korps penegak hukum ini menjadi bukti nyata bahwa jargon ‘Polri Presisi’ bukan sekadar slogan, melainkan komitmen kerja nyata yang transparan dan akuntabel,” ujar Herman Hofi kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti itu, penunjukan Tim Penyidik Khusus untuk memeriksa laporan serta menjadwalkan pemeriksaan saksi menunjukkan keberpihakan Polres Ketapang terhadap rasa keadilan masyarakat Desa Riam Bunut.

Ia menjelaskan, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa kini mulai ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Keterangan para penyewa kios dan lapak pasar rakyat mengenai uang sewa yang ditarik langsung oleh kepala desa, ditambah laporan berbagai elemen masyarakat terkait kegiatan pembangunan desa yang tidak transparan, serta temuan BPD mengenai dugaan pengelembungan anggaran dan pengurangan volume pekerjaan, kini dijawab dengan langkah penyelidikan taktis oleh Unit Tipidkor Polres Ketapang,” katanya.

Herman menilai, Polres Ketapang telah berada pada jalur penegakan hukum yang tepat dalam menangani perkara tersebut.

“Kita harus objektif melihat kinerja kepolisian dalam kasus Desa Riam Bunut ini. Polres Ketapang sudah berada di jalur yang sangat benar (on the right track). Kecepatan menerbitkan SP2HP, ketegasan memanggil saksi, serta transparansi kepada publik merupakan standar ideal dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berjalan agar kasus tersebut dapat dituntaskan hingga tahap penyidikan.

“Mari kita dukung penuh Polres Ketapang dan Unit III Tipidkor untuk terus menuntaskan penyelidikan ini hingga beralih ke tahap penyidikan demi tegaknya keadilan di Kabupaten Ketapang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman juga menyoroti penerapan pasal berlapis oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu menunjukkan kapasitas yuridis penyidik yang adaptif dan cermat.

“Penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menunjukkan bahwa penyidik Unit III Tipidkor Polres Ketapang memiliki kompetensi yuridis yang maju, adaptif, dan jeli,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut dinilai tepat untuk mengurai potensi kerugian negara akibat dugaan markup anggaran desa sekaligus mengusut dugaan pungutan liar terhadap aset pasar rakyat yang tidak disetorkan ke kas desa.

“Penyelarasan pasal ini sangat tepat untuk membedah potensi kerugian negara akibat markup anggaran desa, sekaligus menguji dugaan pungli aset pasar rakyat/tradisional yang tidak disetorkan ke kas desa,” pungkas Herman Hofi.

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *