Ironi Hukum di Ujung Kalbar: Sabung Ayam Terjadwal Tiga Hari Sepekan di Karanji, Dugaan “Restu” Oknum APH Menguat

SalamWaras, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Praktik perjudian sabung ayam di Desa Karanji, Kecamatan Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, kian terang-benderang dan memantik kemarahan publik.

Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung rutin setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, dari pagi hingga sore hari—tanpa tersentuh penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Laporan warga yang diterima redaksi pada Selasa (13/04/2026) menyebut, gelanggang sabung ayam tersebut bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi.

Arena digelar terbuka, taruhan mengalir deras, dan peserta datang dari berbagai daerah. Lebih serius, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut ikut “mengamankan” jalannya kegiatan.

“Ini bukan lagi kucing-kucingan. Sudah seperti pasar malam yang dilegalkan diam-diam. Kalau tidak ada yang jamin, mustahil berani buka tiap minggu,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Nama “Apo” dan Dugaan Peran Sentral

Dalam keterangan yang dihimpun, warga menyebut satu nama yang diduga berperan sebagai operator utama, yakni “Apo”.

Sosok ini disebut mengatur jalannya sabung ayam—mulai dari penentuan laga, pengelolaan taruhan, hingga koordinasi lapangan.

Nama tersebut, menurut warga, bukan hal baru. Ia telah lama dikenal sebagai bagian dari aktivitas perjudian di wilayah tersebut, menguatkan dugaan bahwa praktik ini berlangsung sistematis dan terorganisir.

Dugaan Pembiaran hingga “Beking”

Fakta bahwa aktivitas ini berjalan terjadwal dan terbuka menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran aparat?

Secara logika publik, mustahil kegiatan yang melibatkan kerumunan besar, perputaran uang, dan berlangsung rutin luput dari deteksi. Dugaan pembiaran pun mengemuka.

Bahkan, sebagian warga menyebut adanya aliran dana kepada oknum tertentu.

Jika benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran hukum biasa, melainkan indikasi pengkhianatan terhadap sumpah jabatan aparat penegak hukum.

Jerat Hukum yang Diabaikan

Secara normatif, praktik sabung ayam dengan unsur perjudian jelas melanggar hukum. Dalam KUHP, perjudian diatur tegas melalui Pasal 303 dan 303 bis yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, praktik sabung ayam juga beririsan dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melarang tindakan penganiayaan terhadap hewan.

Dalih tradisi pun tidak dapat digunakan. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sabung ayam hanya dapat ditoleransi dalam konteks ritual keagamaan tertentu—seperti Tabuh Rah di Bali—tanpa unsur judi dan harus memenuhi syarat ketat. Praktik di Karanji jelas berada di luar koridor tersebut.

Preseden Buruk Penegakan Hukum

Pembiaran terhadap praktik ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Ketika hukum bisa dinegosiasikan di tingkat desa, maka wibawa negara ikut tergerus.

Lebih dari sekadar perjudian, ini menyangkut legitimasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat diduga menjadi bagian dari masalah, maka krisis integritas menjadi tak terhindarkan.

Ujian bagi Institusi Polri

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi Polsek Silat Hilir dan Polres Kapuas Hulu. Publik menanti, apakah ada langkah konkret untuk menertibkan praktik ilegal ini, atau justru pembiaran terus berlanjut.

Jika tidak ada tindakan tegas, desakan agar Divisi Propam Polri dan Mabes Polri turun tangan dipastikan akan menguat.

Redaksi telah berupaya menghubungi Kapolsek Silat Hilir, Kapolres Kapuas Hulu, serta pihak yang disebut bernama “Apo”. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Publik Menunggu

Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah netralitas—melainkan pembenaran. Penindakan tegas dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan.

Catatan Redaksi:

Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu bersumber dari laporan masyarakat yang disertai dokumentasi video.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Redaksi
Editor: DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *