Salamwaras.com,Sintang,Kalbar, — 24 April 2026 -Proyek peningkatan jalan ruas SP Buluh Kuning–Nanga Libau di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6.038.888.000 itu dilaporkan mengalami kerusakan, meski baru saja selesai dikerjakan dan masih dalam masa pemeliharaan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Tebuan Tanah tersebut menunjukkan sejumlah indikasi kerusakan di lapangan. Pada beberapa titik, badan jalan tampak retak memanjang, sementara bagian tepi mulai terkelupas dan terlihat rapuh. Di sejumlah lokasi lain, muncul indikasi penurunan struktur yang berpotensi mempercepat kerusakan jika tidak segera ditangani.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pelaksanaan proyek, mengingat usia jalan yang masih sangat baru.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Mereka menilai kualitas jalan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan.
“Kalau baru selesai saja sudah retak, wajar kalau masyarakat curiga. Ini bukan kerusakan biasa,” ujar salah seorang warga.
Secara teknis, kerusakan dini pada proyek jalan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, ketebalan konstruksi yang tidak memenuhi standar, hingga metode pelaksanaan yang tidak optimal. Berbagai kemungkinan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Sepauk, Burliyan, SH. Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditinjau secara menyeluruh dan tidak bisa dianggap sekadar kendala teknis.
“Jika proyek baru selesai tetapi sudah rusak, perlu ditelusuri apakah pelaksanaan sudah sesuai spesifikasi atau belum. Audit teknis sangat penting dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik harus mengedepankan kualitas dan akuntabilitas.
“Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika ada kekurangan, kontraktor wajib melakukan perbaikan sesuai masa pemeliharaan,” ujarnya.
Dalam kontrak pekerjaan konstruksi, masa pemeliharaan merupakan periode di mana kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang muncul setelah pekerjaan selesai. Karena itu, masyarakat berharap pihak pelaksana segera melakukan perbaikan.
Di sisi lain, peran pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sintang turut menjadi perhatian. Sebagai pengguna anggaran, instansi tersebut memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas.
Sebelum berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Sintang, khususnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yengki. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui, dan hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kondisi proyek maupun langkah penanganan yang akan diambil.
Kerusakan dini pada proyek ini menambah daftar perhatian publik terhadap kualitas pembangunan infrastruktur. Meski belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran, kondisi tersebut menjadi indikator penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
Transparansi dalam proses evaluasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pemeriksaan teknis, uji mutu material, serta verifikasi pelaksanaan di lapangan menjadi langkah yang perlu dilakukan guna memastikan kualitas pekerjaan.
Masyarakat Sepauk berharap adanya langkah nyata dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk perbaikan fisik jalan maupun penjelasan terbuka kepada publik.
Apakah kerusakan ini murni persoalan teknis atau terdapat faktor lain, kini bergantung pada keseriusan pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan ini secara transparan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
(TIM REDAKSI)
Editor : DM






