Salamwaras.com,Ketapang,Kalbar –Dugaan keterlibatan SPBU 6478816 Sungai Laur dalam praktik mafia BBM subsidi kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah Pertamina Patra Niaga memasang banner di pagar pintu masuk SPBU tersebut. Kondisi ini memicu berbagai tanggapan, termasuk dari pengamat hukum dan masyarakat pengguna BBM subsidi di Kalimantan Barat.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai langkah Pertamina dalam menangani dugaan mafia BBM subsidi di Kalimantan Barat masih belum terbuka kepada publik.
“Publik tidak boleh hanya disuguhi jargon ‘pembinaan internal’. Masyarakat sudah bosan mendengar istilah seperti itu yang terkesan hanya menjadi pemadam kebakaran sesaat ketika publik meributkan kinerja Pertamina terkait distribusi BBM subsidi,” ujar Herman Hofi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti itu menilai istilah “pembinaan” kerap digunakan tanpa penjelasan yang jelas mengenai bentuk tindakan yang dilakukan, padahal mekanisme distribusi BBM subsidi selama ini sudah berjalan secara real time dan terpantau.
Menurutnya, Pertamina Kalbar wajib membuka data kepada publik mengenai SPBU mana saja yang ditindak, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta sanksi konkret yang diberikan.
“Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan harus ditegakkan. Jika ada indikasi pidana, Kejaksaan Agung bersama Polri harus segera mengambil alih perkara untuk memutus mata rantai mafia BBM, mulai dari operator SPBU hingga aktor intelektual di belakangnya,” tegas Herman.
Ia menambahkan, apabila pelanggaran sudah masuk ranah pidana, seperti penyalahgunaan BBM subsidi, manipulasi dispenser, maupun praktik kongkalikong dengan pelangsir, maka proses hukum tidak cukup hanya sebatas sanksi administratif atau kontraktual dari Pertamina.
“Proses pidananya wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum. Apalagi dengan adanya pemasangan banner oleh Pertamina Patra Niaga di SPBU 6478816 Sungai Laur, hal itu menjadi petunjuk awal yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh,” katanya.
Herman juga berharap Kejaksaan Agung turun langsung ke Kalimantan Barat untuk mengawasi penegakan hukum terkait tata kelola distribusi BBM subsidi yang dinilai sangat krusial terhadap kehidupan masyarakat dan roda perekonomian daerah.
Ia turut menyinggung beredarnya video viral yang memperlihatkan truk tangki merah putih diduga melakukan bongkar muatan ke tangki berwarna biru putih di jalan. Menurutnya, video tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas.
Sementara itu, salah satu pengguna BBM subsidi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku distribusi solar subsidi di SPBU Sungai Laur sangat terbatas.
“Kalau solar subsidi dijual, biasanya hanya sekali dalam seminggu. Satu mobil dibatasi sekitar 80 liter, lalu setelah sekitar 30 sampai 40 kendaraan, penjualan ditutup,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam satu minggu sangat jarang terjadi penjualan solar subsidi lebih dari satu kali di SPBU tersebut.
Para sopir dan pengguna BBM subsidi berharap aparat penegak hukum serta Pertamina dapat bekerja secara profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan mafia BBM subsidi, khususnya di SPBU Sungai Laur dan secara umum di Kalimantan Barat.
Mereka berharap BBM subsidi benar-benar dapat diterima masyarakat yang berhak dengan jumlah yang sesuai dan tepat sasaran.
Warga juga menyoroti keberadaan SPBU 6478816 yang sejak awal berdiri disebut mendapat dukungan masyarakat Sungai Laur melalui tanda tangan persetujuan. Namun mereka menilai pengelolaan SPBU saat ini justru mencederai hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
“Semoga ke depan siapa pun yang menjadi pemilik dan pengelola SPBU di Sungai Laur maupun SPBU lainnya dapat bekerja sesuai aturan Pertamina dan ketentuan pemerintah daerah,” ujar salah satu pengguna BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun pengelola SPBU 6478816 Sungai Laur belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Editor : DM MPGI






