Aktivitas Pengisian Drum di SPBU 65.787.002 Kapuas Hulu Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Tata Kelola Penyaluran BBM Bersubsidi

Salamwaras.com,Kapuas Hulu,Kalimantan Barat – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh tim investigasi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.30–12.40 WIB, terlihat aktivitas pengisian BBM ke dalam sejumlah drum yang berada di bak kendaraan angkutan di SPBU 65.787.002, Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah proses pengisian BBM ke dalam drum telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga, khususnya terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, BPH Migas menegaskan bahwa setiap SPBU wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pengisian BBM menggunakan wadah seperti jeriken, drum, atau wadah sejenis hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai peruntukannya.

Dalam dokumentasi yang diperoleh, tampak sebuah truk dan kendaraan bak terbuka membawa beberapa drum saat berada di area SPBU. Namun demikian, berdasarkan dokumentasi tersebut semata belum dapat dipastikan apakah pengisian tersebut telah dilengkapi surat rekomendasi, izin yang sah, maupun dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah warga meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat juga berharap penjelasan resmi disampaikan kepada publik untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.

Secara hukum, tata kelola penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.

Selain berada di bawah pengawasan Pertamina Patra Niaga, penyaluran solar subsidi sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) juga diawasi oleh BPH Migas sehingga setiap proses distribusi wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut, sehingga dapat dipastikan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU 65.787.002 Kedamin Darat, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas aktivitas yang terekam, sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Tim Investigasi Awak Media dan Lembaga.

Editor: DM

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *