Salamwaras.com Jawa Barat. DEPOK – Kasus penemuan jasad dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial S (26) ditangkap polisi kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad yang sempat menggegerkan warga.
Korban diketahui berinisial K (51), warga Pondok Terong, Cipayung. Peristiwa ini bermula saat warga menemukan karung mencurigakan pada 24 Juli 2026. Awalnya dikira berisi sampah, namun bau menyengat memicu kecurigaan.
Sehari setelahnya, pihak keluarga melaporkan korban hilang. Fakta mengejutkan baru terungkap pada 4 Agustus 2026, saat dipastikan bahwa isi karung tersebut merupakan potongan tubuh manusia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan setelah terjadi cekcok. Karena kesulitan membawa jasad keluar dari lingkungan padat penduduk, pelaku nekat memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik hitam dan karung, lalu dibuang di kawasan Tanah Merah. Sementara bagian tubuh lainnya dibuang ke aliran sungai di wilayah berbeda.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya ke wilayah Panimbang, Banten.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sumber : dari berbagai sumber






