DBH Sawit 2026 Berubah, Pelalawan Genjot Efisiensi Anggaran

Salamwaras.com,Pekanbaru, –Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmen kuat untuk mempercepat pelaksanaan program Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2026, khususnya di bidang infrastruktur. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DBH Sawit Bidang Infrastruktur yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait perubahan regulasi terbaru serta tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

Perubahan Regulasi dan Tantangan Fiskal Menjadi Fokus Utama

Syahrial Abdi menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting dibahas karena adanya perubahan aturan dasar yang berlaku. Menurutnya, meskipun tidak diperdebatkan, fakta bahwa jumlah DBH sawit yang diterima daerah cenderung menurun menjadi realitas yang harus dihadapi bersama.

“Kegiatan ini perlu dibahas karena secara prinsip ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak berdebat dengan jumlah hasil bagi sawitnya, yang jelas jumlahnya semakin menurun,” ujar Syahrial Abdi dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi tekanan serius. Oleh karena itu, setiap alokasi anggaran harus dimanfaatkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien agar tetap mampu mendorong pembangunan daerah secara optimal, meskipun dengan sumber daya yang terbatas.

Perubahan regulasi yang dimaksud adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023. Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa penyesuaian penting, termasuk skema pembagian dana yang lebih proporsional serta fleksibilitas penggunaan anggaran yang tidak lagi sepenuhnya terfokus pada infrastruktur, namun minimal 15 persen dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PMK 10/2026 juga menetapkan batas minimal alokasi DBH Sawit sebesar 4 persen dari total penerimaan negara dari sektor sawit, serta menerapkan pendekatan berbasis kinerja di mana 10 persen dari alokasi dana ditentukan berdasarkan indikator seperti penurunan tingkat kemiskinan dan adanya rencana aksi sawit berkelanjutan di daerah.

Pelalawan: Salah Satu Daerah yang Telah Lengkapi Administrasi

Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Drs. Fakhrizal, M.Si, yang mewakili Bupati Pelalawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Dari total pagu anggaran DBH Sawit sebesar Rp8,1 miliar, Pemkab Pelalawan telah mengalokasikan sebesar Rp6.894.601.600 untuk berbagai kegiatan, terutama di sektor infrastruktur.

“Alhamdulillah, dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu dari 7 daerah yang telah melengkapi administrasi. Saat ini tinggal menunggu pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Kementerian Keuangan, yang diperkirakan berlangsung pada minggu ketiga April 2026,” ungkap Fakhrizal.

Menurutnya, percepatan pelaksanaan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan infrastruktur, khususnya di tengah keterbatasan fiskal yang ada. Salah satu fokus utama adalah perbaikan dan pembangunan jalan, di mana panjang jalan yang direncanakan untuk ditangani melalui program ini mencapai 665 meter.

Permintaan Fasilitasi dan Arahan Pengelolaan Dana

Fakhrizal juga meminta agar Bappeda Provinsi Riau selaku koordinator DBH Sawit tingkat provinsi dapat memfasilitasi seluruh kabupaten/kota, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Hal ini penting agar seluruh proses dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, mengingat pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak lima kali tahapan pelaporan.

Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana, Fakhrizal memberikan arahan tegas agar pelaksanaan kegiatan selalu berpedoman pada PMK Nomor 10 Tahun 2026. Selain itu, OPD diminta untuk melaksanakan kegiatan sesuai RKP yang telah disepakati, menyampaikan laporan tepat waktu, serta melakukan pemantauan secara berkala.

“Kita harus memastikan tidak terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar fungsional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan,” tegasnya.

Upaya Menghadapi Tantangan Bersama

Rakor DBH Sawit 2026 ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap memaksimalkan manfaat dari dana yang tersedia, meskipun dalam kondisi yang menantang.

Dengan penyesuaian regulasi dan peningkatan efisiensi pengelolaan anggaran, diharapkan pembangunan infrastruktur dan program lainnya tetap dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara, khususnya bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit dan turunannya.

Dana ini diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pendataan perkebunan, rehabilitasi lahan, hingga program perlindungan sosial bagi pekerja sawit.

Editor : DM

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *