Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 8 Kafe di Puncak Garut Kandis Didesak Segera Ditutup!

Salamwaras.com, RIAU |

Rokan Hilir – Aktivitas delapan kafe di kawasan Puncak (Garut), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Tempat-tempat tersebut diduga beralih fungsi menjadi hiburan malam dan sarang praktik prostitusi yang meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan sejak Sabtu (25/1/2026) hingga Mei 2026, sejumlah kafe di Kepenghuluan Kampung Belutu dan Desa Kampung Sei Gondang terpantau masih beroperasi dengan ramai pengunjung. Padahal, Pemerintah Kabupaten Siak sebelumnya telah menerbitkan larangan operasional untuk jenis usaha hiburan malam tersebut.

Berikut adalah fakta-fakta terkait dugaan aktivitas maksiat di lokasi tersebut:

1.Modus Pramusaji Hingga Larut Malam

Beberapa kafe diketahui mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pramusaji. Mereka bertugas melayani tamu hingga larut malam. Warga menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya bagi para remaja di wilayah tersebut.

2.Melanggar Surat Edaran Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Siak sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan jam operasional. Namun, hingga akhir April 2026, delapan kafe tersebut terpantau masih membandel dan tetap buka seperti biasa.

3.Dugaan Adanya “Bekingan” Oknum

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia menyayangkan tumpulnya penegakan hukum di wilayah Kandis.

“Kalau dibiarkan, penegakan hukum jadi tumpul. Warga menduga ada pihak tertentu yang membekingi aktivitas ini,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

Senada dengan hal itu, salah satu pemilik kafe sempat menyebutkan adanya keterlibatan oknum berinisial A yang diduga menjadi pelindung (beking) operasional kafe-kafe tersebut.

4.Pihak Pengelola dan Otoritas Terkait Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, para pemilik kafe di kawasan Puncak (Garut) tersebut masih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Satpol PP Kecamatan Kandis dan pihak kepenghuluan setempat, namun belum ada keterangan resmi yang diberikan.

5.Dasar Hukum dan Tuntutan Warga

Masyarakat kini mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kapolda Riau untuk segera turun tangan. Aktivitas ini dinilai melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

• Perda Kabupaten Siak tentang izin dan jam operasional usaha hiburan.

• UU No. 10 Tahun 2009 Pasal 26 tentang Kepariwisataan (Kewajiban menjaga ketertiban).

• Pasal 296 KUHP terkait larangan menyediakan tempat untuk perbuatan cabul/prostitusi.

Hak Jawab:
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari Camat Kandis, Kapolsek Kandis, hingga Polres Siak terkait langkah penertiban yang akan diambil. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak pengelola kafe diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.

Laporan: Tim Jurnalis
Sumber: Tumpu Rumapea
(@salamwaras.com/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *