SalamWaras, Makassar — Lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi ruang pembinaan, bukan ladang penderitaan. Selasa (30/12)
Namun informasi yang diterima Lembaga Mahasiswa & Masyarakat Anti Pungli Sulawesi Selatan justru menggambarkan wajah lain dari Rutan Kelas I Makassar: dugaan pungutan liar, jual-beli kamar, serta perlakuan yang melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Di Blok B Rutan Kelas I Makassar, terdapat tujuh kamar tahanan. Dua kamar di antaranya—Kamar 1 dan 2—dikenal dengan sebutan “LOHAN”, sebuah istilah yang di kalangan penghuni rutan dimaknai sebagai kamar “kebal” bagi mereka yang memiliki uang.
Sumber yang dipercaya menyebutkan, untuk dapat menempati kamar tersebut, tahanan diduga harus membayar hingga puluhan juta rupiah kepada oknum tertentu di lingkungan rutan.
“Kamar Lohan itu bebas. Ada handphone, makanan dari luar, dan aktivitas yang seolah tak tersentuh pengawasan. Yang penting bisa bayar,” ujar sumber kepada redaksi.
Ruang Sempit dan Martabat yang Tergerus
Kontras terjadi di kamar 3 hingga 7 pada blok yang sama. Ruangan berukuran sekitar 1,5 x 6 meter diisi lebih dari 30 orang tahanan.
Dalam kondisi seperti itu, tidur bukan lagi hak, melainkan giliran. Sebagian harus duduk semalaman karena tidak tersedia ruang untuk berbaring dengan layak.
Padahal negara telah mengatur secara tegas. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap tahanan berhak atas ruang hunian minimal 3,5 meter persegi per orang, lengkap dengan ventilasi dan sanitasi yang manusiawi.
Kondisi di Blok B tersebut juga bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlakuan yang adil dan kepastian hukum,
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
serta prinsip pemasyarakatan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tekanan Sunyi yang Diduga Disengaja
Lembaga Mahasiswa & Masyarakat Anti Pungli Sulsel menilai, kondisi sempit dan menyiksa tersebut bukan sekadar persoalan overkapasitas, melainkan diduga menjadi alat tekanan psikologis agar tahanan “menyerah” dan memilih membayar demi berpindah ke kamar yang lebih layak.
“Karena tidak kuat, akhirnya mereka minta pindah. Tapi harus membayar jutaan rupiah per orang,” ungkap sumber lain.
Jika benar, praktik ini berpotensi memenuhi unsur pemerasan oleh penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan Moral dan Tanggung Jawab Negara
Lembaga Mahasiswa & Masyarakat Anti Pungli Sulawesi Selatan menyebut kondisi ini sebagai penyiksaan terselubung dan korupsi sistemik dalam lembaga pemasyarakatan.
Mereka mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI untuk turun langsung memeriksa Kepala Rutan Kelas I Makassar, serta mengusut dugaan jual-beli kamar dan pelanggaran HAM di Blok B.
Jika dibiarkan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan luka keadilan yang dapat berubah menjadi skandal pemasyarakatan terbesar di Indonesia Timur, mencoreng wajah reformasi hukum dan kemanusiaan.
Lembaga tersebut menyatakan siap menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, agar negara hadir dan membersihkan dugaan praktik pungli di tubuh lembaga pemasyarakatan, khususnya di Sulawesi Selatan.
Pemasyarakatan bukan tentang siapa yang mampu membayar untuk hidup layak, dan siapa yang dipaksa bertahan dalam penderitaan.
Ketika ruang sempit menjadi alat tekanan, dan kemanusiaan diberi tarif, maka yang sedang dipenjara sesungguhnya bukan hanya para tahanan—melainkan juga nurani kita bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Makassar masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi atas sejumlah dugaan yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik. (*)






