Salamwaras.com PEMALANG – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng sektor perbankan. Seorang mantan Account Officer (AO) atau Mantri di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pemalang berinisial RK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
RK diduga terlibat dalam penyelewengan dana pelunasan pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai mencapai Rp749 juta. Usai penetapan tersangka, RK langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan dana pelunasan kredit milik nasabah untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rina dalam press release resmi, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelunasan pinjaman sejumlah nasabah KUR. Dari hasil penelusuran, dana yang seharusnya masuk ke sistem perbankan diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kejari Pemalang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini, tersangka RK ditahan di rumah tahanan negara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras terkait pentingnya pengawasan internal di sektor perbankan, khususnya dalam penyaluran dan pelunasan kredit program pemerintah seperti KUR.






