SALAMWARAS, LUTIM — Dari zaman VOC dan “Kompeni” ke zaman korporasi modern seperti PT Vale Indonesia Tbk, sistem negara memang telah berubah. VOC adalah kongsi dagang dalam sistem kolonial, sedangkan PT Vale merupakan korporasi yang beroperasi dalam sistem hukum dan perizinan Republik Indonesia.
Karena itu, perbandingan ini bukan untuk menyamakan VOC dengan PT Vale.
Justru karena Indonesia telah merdeka, pertanyaan dalam polemik Seba-Seba menjadi lebih tajam: jika masyarakat mengaku telah turun-temurun menanam dan menggarap tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat, mengapa kini tanaman disebut ditebang, tanah digali dan dikeruk ketika aktivitas korporasi berlangsung?
Lebih jauh lagi, ketika aparat negara hadir dalam rangkaian persoalan tersebut, muncul pertanyaan lain mengenai lokasi, kewenangan kewilayahan dan dasar penugasan lintas wilayah.
Lokasi Harus Ditegaskan Sejak Awal
Rangkaian aksi dan persoalan yang diberitakan dalam tulisan ini disebut berlangsung di kawasan Seba-Seba, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang oleh masyarakat disebut berada di kawasan perbatasan dengan Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, terdapat dua wilayah administratif yang harus dibedakan:
Towuti–Luwu Timur–Sulawesi Selatan, dan
Bungku Timur–Morowali–Sulawesi Tengah.
Perbedaan ini penting karena satuan kewilayahan kepolisian juga berbeda. Polres Luwu Timur berada dalam jajaran Polda Sulawesi Selatan, sedangkan Polres Morowali berada dalam jajaran Polda Sulawesi Tengah.
Maka ketika muncul penyebutan personel Polres Morowali dalam rangkaian kejadian di lokasi yang disebut berada di Towuti, pertanyaannya bukan otomatis apakah mereka “boleh” atau “tidak boleh” berada di sana.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Atas dasar penugasan apa? Siapa yang meminta? Siapa yang memerintahkan? Bagaimana koordinasinya dengan satuan kewilayahan setempat? Dan siapa yang bertanggung jawab di lapangan?
8–10 September 2026 — Dialog dengan Masyarakat
Pada 8–10 September 2026, masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai status tanah, tanaman, aktivitas pertambangan, jalur hauling dan batas wilayah di kawasan Seba-Seba.
Dalam pemberitaan yang memuat keterangan peserta, Kasat Binmas Polres Morowali Iptu Muh. Syaiful disebut melakukan komunikasi dengan masyarakat.
Sebagian peserta kemudian menyebutnya sebagai “polisi rakyat”.
Klarifikasi: sebutan tersebut merupakan ungkapan atau kesan sebagian peserta, bukan predikat resmi Polri.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah dalam kapasitas apa personel Polres Morowali berada di lokasi yang disebut berada di Towuti, Luwu Timur?
12 September 2026 — Pernyataan tentang “Pembukaan”
Pada 12 September 2026, beredar rekaman yang diatribusikan kepada Iptu Syaiful.
Dalam rekaman terdengar:
> **“Saya hanya imbau jangan sampai ada benturan di antara kita, karena yang saya jaga kita-kita ini.”**
Pada bagian berikutnya terdengar penyebutan Buser, Brimob/Sekuriti dan Polda yang disebut siap melakukan “pembukaan”.
Fakta: rekaman tersebut beredar dan menjadi bahan pemberitaan.
Klaim: suara dalam rekaman diatribusikan kepada Iptu Syaiful.
Klarifikasi yang masih diperlukan: keaslian rekaman, identitas pembicara, konteks utuh percakapan dan makna kata “pembukaan”.
Pada tanggal yang sama, masyarakat juga menyebut adanya pembongkaran area aksi yang disebut terdapat Merah Putih, umbul-umbul dan bambu runcing.
Jika benar terjadi, pertanyaan publik menjadi konkret:
Siapa yang memerintahkan? Personel dari satuan mana? Apa objek yang dibongkar? Apa dasar kewenangannya? Dan apakah terdapat surat tugas?
18 September 2026 — Aparat dan Keamanan Perusahaan dalam Satu Forum
Pada 18 September 2026, dokumentasi yang beredar memperlihatkan unsur kepolisian, TNI dan keamanan perusahaan berada dalam satu forum di kawasan kegiatan pertambangan.
Kehadiran mereka dalam satu forum tidak otomatis membuktikan keberpihakan ataupun pelanggaran hukum.
Namun karena forum tersebut berkaitan dengan persoalan yang berlangsung di kawasan Seba-Seba, publik berhak mengetahui:
siapa yang menginisiasi pertemuan;
siapa yang hadir;
dari satuan mana;
dalam kapasitas apa;
apa agenda pertemuan;
siapa penanggung jawab kegiatan;
dan apakah terdapat surat tugas atau dasar koordinasi resmi.
21 September 2026, Pukul 01.23 WITA — Muncul Istilah “Polisi Vale”
Pada 21 September 2026 sekitar pukul 01.23 WITA, kembali beredar rekaman percakapan di lokasi.
Terdengar pertanyaan:
> **“Apakah kita itu polisi rakyat?”**
Kemudian terdengar jawaban:
> **“Polisi Vale, polisi rakyat juga di tengah-tengahnya.”**
Dalam bagian lain terdengar:
> **“Kita itu polisi rakyat… ditugaskan untuk pengamanan PT Vale.”**
Klaim dalam pemberitaan: suara tersebut disebut oleh pihak di lokasi sebagai anggota Polri yang diduga berasal dari Polres Morowali.
Klarifikasi: kutipan tersebut merupakan ucapan yang terdengar dalam rekaman, bukan pernyataan resmi Polri. Identitas pembicara, keaslian audio, konteks utuh percakapan dan dasar penugasan masih harus diverifikasi.
Karena itu, istilah “Polisi Vale” tidak boleh diperlakukan sebagai label resmi institusi Polri.
Pertanyaan jurnalistik yang lebih tepat:
Benarkah personel tersebut ditugaskan untuk pengamanan PT Vale? Siapa yang menerbitkan surat tugas? Apa objek pengamanannya? Dan bagaimana penugasan tersebut dikoordinasikan dengan satuan kepolisian di wilayah Luwu Timur?
Kewenangan Lintas Wilayah: Bisa Dilakukan, Tetapi Dasarnya Harus Jelas
Di sinilah persoalan kewilayahan perlu dijelaskan secara hukum.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur Polri sebagai institusi nasional dengan tugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk UU No. 5 Tahun 2026.
Karena Polri merupakan satu kesatuan nasional, keberadaan personel dari satu wilayah di wilayah lain tidak otomatis berarti pelanggaran kewenangan.
Namun organisasi kewilayahan tetap penting. Perpol No. 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek, yang telah diubah dengan Perpol No. 7 Tahun 2025, mengatur struktur dan tata kerja Polres serta Polsek sebagai satuan kewilayahan.
Selain itu, Perka Polri No. 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Polri mengatur mekanisme hubungan kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara efektif, efisien dan akuntabel.
Artinya, apabila personel Polres Morowali memang ditugaskan ke lokasi di Towuti, yang perlu diperiksa bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan dokumen dan mekanisme penugasannya.
Setidaknya terdapat pertanyaan yang harus dijawab:
Siapa yang menerbitkan surat perintah penugasan?
Siapa yang meminta atau menginisiasi bantuan personel?
Apakah terdapat koordinasi dengan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan?
Siapa yang menjadi pengendali atau penanggung jawab personel di lokasi?
Apa objek pengamanan yang tercantum dalam surat tugas?
Berapa jumlah personel dan berasal dari satuan mana?
Berapa lama penugasan berlangsung?
Apakah penugasan tersebut merupakan operasi kepolisian, bantuan perkuatan, pengamanan kegiatan, atau bentuk penugasan lainnya?
Dengan begitu, persoalannya menjadi terang:
> **Bukan apakah polisi Morowali boleh berada di Towuti, melainkan atas dasar apa mereka berada di sana dan dalam struktur komando siapa mereka bekerja.**
Tanaman Ditebang, Tanah Digali dan Dikeruk?
Inilah salah satu contoh konkret yang membuat masyarakat mempertanyakan perubahan keadaan di Seba-Seba.
Masyarakat menyatakan telah turun-temurun menanam dan menggarap lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Masyarakat juga menyebut terdapat tanaman yang kemudian ditebang, sementara tanah di lokasi disebut digali atau dikeruk dalam rangka aktivitas di kawasan tersebut.
Namun redaksi membedakan antara klaim masyarakat dan fakta yang telah diverifikasi.
Jika tanaman benar-benar ditebang, pertanyaannya:
Siapa yang menebang? Atas dasar apa? Tanaman milik siapa? Dan berada di atas bidang tanah dengan status apa?
Jika tanah benar-benar digali atau dikeruk:
Siapa yang melakukan pekerjaan? Untuk kegiatan apa? Di titik koordinat mana? Dan berdasarkan izin apa?
Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka peta, koordinat, IUPK, PPKH dan dasar penggunaan lahannya menjadi dokumen penting untuk diperiksa.
Sebaliknya, jika masyarakat memiliki bukti penguasaan atau hak adat, bukti tersebut juga harus diuji secara objektif.
Merah Putih: Simbol NKRI dan Perjuangan Adat
Persoalan juga menyentuh Merah Putih yang menurut masyarakat dikibarkan sebagai simbol NKRI sekaligus bagian dari perjuangan mempertahankan tanah dan adat.
Jika benar terdapat tindakan yang melarang, menurunkan atau membongkar atribut tersebut, publik berhak mengetahui:
Siapa yang memerintahkan? Apa dasar tindakannya? Siapa yang melaksanakan? Dan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur resmi?
Sekali lagi, fakta mengenai tindakan terhadap Merah Putih tetap harus dibuktikan melalui dokumentasi dan klarifikasi pihak yang terlibat.
Dari VOC ke Vale: Apa yang Berubah?
Pada zaman VOC, struktur keamanan merupakan bagian dari sistem kekuasaan kolonial.
Kini polisi berada dalam sistem negara Republik Indonesia.
VOC dan PT Vale tidak dapat disamakan.
Tetapi perbandingan tersebut dapat digunakan untuk menguji satu hal: apakah setelah Indonesia merdeka, batas antara kepentingan korporasi, aparat negara dan hak rakyat benar-benar jelas?
Dulu dikenal Kompeni.
Kini dikenal korporasi.
Dulu kekuasaan kolonial memiliki kepentingan dagang.
Kini korporasi beroperasi melalui izin negara.
Maka ketika aparat negara hadir dalam pengamanan kegiatan korporasi, publik berhak meminta penjelasan mengenai surat tugas, objek pengamanan, kewenangan, rantai komando dan koordinasi kewilayahan.
Pertanyaan Akhirnya Sederhana
Jika masyarakat memiliki klaim tanah adat:
Verifikasi tanahnya.
Jika perusahaan memiliki dasar penggunaan lahan:
Buka dokumen izinnya.
Jika tanaman ditebang:
Jelaskan siapa yang menebang dan berdasarkan kewenangan apa.
Jika tanah digali dan dikeruk:
Jelaskan kegiatan, titik lokasi dan dasar izinnya.
Jika aparat lintas wilayah ditugaskan:
Buka surat tugas dan mekanisme koordinasinya.
Jika Merah Putih dipersoalkan:
Jelaskan siapa yang memerintahkan dan apa dasar tindakannya.
Sebab batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Ia juga berkaitan dengan batas tanggung jawab, koordinasi dan pertanggungjawaban.
Buka dokumennya. Jelaskan perintahnya. Verifikasi tanahnya. Pastikan kewenangannya.
Dari VOC ke Vale, zaman memang berubah.
Yang harus lebih jelas adalah posisi negara: korporasi bukan negara, aparat bukan milik korporasi, dan rakyat harus tetap memperoleh perlindungan hukum.
Catatan Redaksi
Kronologi dan kutipan dalam berita ini disusun berdasarkan dokumentasi, rekaman dan keterangan yang beredar. Redaksi membedakan antara fakta yang terdokumentasi, klaim pihak, serta informasi yang masih memerlukan klarifikasi.
Klaim mengenai riwayat penguasaan tanah sejak masa kolonial, penebangan tanaman, penggalian/pengerukan tanah, tindakan terhadap area aksi dan Merah Putih, identitas pembicara dalam rekaman, keaslian serta konteks audio, dan dasar penugasan aparat masih terbuka untuk verifikasi independen.
Penyebutan “Polisi Vale” merupakan istilah yang terdengar dalam rekaman yang beredar dan bukan nama atau label resmi institusi Polri.
Redaksi tidak menempatkan dugaan sebagai vonis. Hak jawab terbuka bagi Polri, PT Vale, TNI, masyarakat dan seluruh pihak terkait.





