Pekalongan, SalamWaras — Peristiwa memilukan menimpa Wiwik Purwati (40), ibu rumah tangga asal Dukuh Gemuruh RT 002/RW 006, Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Wiwik sedang tidak berada di rumah, sekelompok orang datang dan membongkar atap rumahnya yang terbuat dari genteng.
Lebih ironis, orang tua Wiwik yang sedang sakit berada di dalam rumah, hanya bisa pasrah menyaksikan rumah mereka dirusak.
Informasi yang dihimpun SalamWaras menyebutkan, aksi pembongkaran tersebut diduga terkait urusan utang-piutang lama antara Wiwik dan seorang pria berinisial KA (40) asal Kabupaten Magelang, bersama istrinya EN (34).
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, sebab kedua pihak kini saling memberi keterangan berbeda.
Pihak Wiwik: Tidak Pernah Memberi Izin
Wiwik menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada siapa pun untuk melakukan pembongkaran rumahnya.
Menurutnya, tindakan itu melanggar hak kepemilikan rumah pribadi dan dilakukan saat dirinya sedang sakit.
“Saya sedang sakit dan kebetulan keluar rumah sebentar. Begitu pulang, atap rumah sudah dibongkar. Orang tua saya di dalam ketakutan dan juga sakit. Saya lapor polisi, tapi hanya disuruh mediasi,” ujar Wiwik kepada SalamWaras dengan nada kecewa.
Ia menilai, perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum, meskipun ada persoalan pinjaman atau kesepakatan di masa lalu.
KA Angkat Bicara: Saya Bukan Rentenir
Sementara itu, pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut, yakni KA, akhirnya angkat bicara.
Ia mengaku bahwa antara dirinya dan Wiwik memang pernah melakukan perjanjian sebelumnya dan bahkan telah memberikan waktu cukup panjang untuk penyelesaian masalah.
“Kami sudah melakukan perjanjian dengan pihak Bu Wiwik dan memberikan waktu selama dua tahun ditambah dua bulan untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya dilakukan pembongkaran atap rumah dengan seizin RT dan diketahui warga,” jelas KA kepada SalamWaras.
KA juga menolak keras jika dirinya disebut sebagai rentenir. Ia menegaskan bahwa hubungan mereka bukan hubungan pinjaman berbunga, melainkan bentuk bantuan kepada keluarga Wiwik, terutama untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
“Saya bukan rentenir. Saya justru membantu keluarga Bu Wiwik selama ini, termasuk biaya pengobatan orang tuanya. Saya tidak pernah berniat merugikan siapa pun,” tegas KA.
KA berharap persoalan ini tidak disalahartikan sebagai tindakan sepihak, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang apabila memang perlu dilakukan klarifikasi hukum.
Warga Minta Ketegasan Aparat Hukum
Sejumlah warga sekitar berharap pihak kepolisian bersikap tegas dan objektif, agar perkara ini tidak berujung pada intimidasi terhadap warga yang sedang lemah.
Menurut Pasal 406 KUHP, perusakan terhadap barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Sementara Pasal 167 KUHP menegaskan larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin yang sah.
“Kalau ada masalah utang, seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan cara membongkar rumah. Apalagi pemilik dan orang tuanya sedang sakit,” ujar salah satu tokoh masyarakat Siwalan.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.



